Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan Dana Desa tahun 2021 untuk Maluku sebesar Rp.1.1 triliun yang akan diperuntukan bagi 1.198 desa.
Ketua DPW PKB Maluku Basri Damis berharap agar Dana Desa dapat dioptimalkan untuk pengentasan kemiskinan .
“Dengan Dana Desa yang berjumlah Rp.1,1 triliun atau rata-rata satu desa menerima Rp.1 milyar maka diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk program-program prioritas berskala desa” katanya di Ambon 2/9/2021 .
Ia berharap para Bupati dan Walikota melakukan kebijakan intervensi kebijakan agar pengunaan Dana Desa bisa terarah, efektif dan optimal.
“Secara regulasi para Bupati/Walikota dapat melakukan intervensi kebijakan. Yaitu lewat Peraturan Bupati (Perbup) tentang perincian pembagian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa perdesa berdasarkan pagu dari Kementerian Keuangan” sambungnya.
Menurutnya ada empat prorram prioritas agar Dana Desa bisa efektif dan optimal. Pertama, pengentasan kemiskinan di desa. Kedua, pemberdayaan ekonomi UKM Desa. Ketiga, program Pendidikan dan keempat Kesehatan desa.
“Kenapa demikian. Karena selama ini desa justru lebih banyak mengalokasikan DD-nya untuk pembangunan infrastruktur desa. Sedangkan alokasi untuk pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi UKM, Pendidikan dan Kesehatan sangat minim.
“Kita lihat ada ketimpangan selama ini. Karena DD lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Karena pembangunan infratruktur desa lebih baik mengunakan APBD bukan DD”, terangnya.
Menurutnya pengunaan DD tahun 2021 harus banyak dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan, Pendidikan, Kesehatan dan pengembangan ekonomi UMKM. Karena pembangunan infratruktur desa lebih baik dicover oleh Pemerintah Daerah dengan mengunakan APBD.
“Pengentasan kemiskinan di desa pada tahun ini bisa dimulai dengan mengoptimalkan program BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) sebesr Rp.300.000 perbulan untuk keluarga penerima manfaat. Meskipun kecil tapi setidaknya ini akan sangat menolong ekonomi warga terutama di tengah pandemi covid 19” tegasnya.
Ia menambahkan, BLT DD ini harus diawasi betul jangan sampai salah sasaran atau disabotase oleh oknum tertentu. Karena BLT DD ini sudah tertuang dalam dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“Selain itu, DD harus digunakan untuk mengembangkan sektor UKM (Usaha Kecil Menegah) seperti permidalan atau bantuan peralatan untuk usaha kuliner, petani atau nelayan. Sementara untuk Kesehatan dapat berupa pemerikasaan gratis yang di danai lewat DD khususnya diperuntukan bagi penduduk miskin, Manula dan Ibu & Anak. Sedangkan bidang Pendidikan dapat berupa beasiswa sekolah” katanya.
Ia optimis bila para Kepala Daerah (Bupati/Walikota) kompak mengarahkan pengunaan DD untuk pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan maka masyarakat desa dapat sejahtera.
“Kami pikir dana Rp.1 milyar pertahun itu sangat cukup untuk digunakan desa dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan. Sehingga warga desa dapat merasakan langsung DD”, tuturnya. (WM).