Pj Walikota Ambon Tegaskan Pihak Luar Jangan Benturkan Pemprov dengan Pemkot

Ambon, Wartamaluku.com – Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, pihaknya menagih retribusi di Pasar Mardika, sesuai aturan main. Karenanya, dia mengigatkan agar pihak luar tidak membenturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa Pemkot laksanakan tagihan retribusi sesuai aturan berlaku. Tidak ada persoalan antara Pemprov dan Pemkot. Jangan benturkan Pemprov dengan Pemkot,”tandas Wattimena, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Dia mengaku, pihaknya didukung dengan kewenangan-kewenangan yang diamanantkan perundang undangan yang berlaku. ”Jadi,Pemkot tidak mungkin tarik retribusi bukan kewenangan. Kecuali Pemkot delegasikan kepada pihak lain.
Berkali-kali saya sudah sampaikan bahwa pemungutan retribusi sesuai kewenangan kami,”tegasnya.

“Saya tidak bisa berpolemik. Karena sesuai kewenangan kita. Kita punya dasar Perda. Ada perda dan Perwali. Tidak ada kekosongan hukum dalam penarikan retribusi. Saya samapaikan penarikan retribusi diluar Pemkot, itu ilegal,”ingatnya.

Apalagi, ingat dia, pajak dan retribusi daerah sudah diatur. ” Saya kira aparat penegak hukum bertindak tidak ada masalah. Pemprov dan Pemkot adalah pemerintah yang laksanakan fungsi sesuai kewenangan, jadi tidak masalah,”sebutnya.

Soal, ada pihak luar yang sengaja menghalang-halangi Pemkot, dirinya minta aparat keamanan menertibkan. “Berkali-kali, saya sampaikan tidak boleh pihak-pihak lain berhadap- hadapan dengan pemerintah. Pemerintah lakukan seusai aturan. Jadi pemerintah tidak mungkin lakukan tanpa aturan,”terangnya.

Untuk itu, tambah dia, jika ada pedagang yang dipungut diluar Pemkot, silakan lapor. “Itu delik aduan. Kalau dilaporkan pasti ditindaklanjuti Polisi. Kalau kami lakukan penaguhan tidak sesuai mekanisme laporkan kami juga,” tegas dia.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *