Pj Walikota Akui Pemkot Ambon Sudah Tagih Ritribusi Sampah

Ambon, Wartamaluku.com – Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah menagih retribusi sampah sesuai peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali).

“Kita sudah bisa tagih Restibusi sampah sesuai Perda dan Perwali. Selama ini pemkot kelola sampah tanpa retribusi dari masyarakat,”kata Walikota, kepada sejumlah awak media, Selasa (4/7/2023).

Selama ini, kata Walikota, sampah dari keluarga tidak ditagih oleh Pemkot Ambon.”Pemkot selama ini tidak tagih retribusi sampah. Padahal, persoalan sampah sangat besar, kita tidak tagih,”sebutnya.

Namun, ingat Walikota, pemberlakuan penaginan retribusi sampah, ada perlawanan dari pihak-pihak tertentu.

”Saya sudah sampaikan ke Satpol. Kalau ada yang halangi tangkap. Selama ini kita pakai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain kelola sampah,”tandasnya.

Walikota menambahkan, jika ada Retribusi sampah, tambah PAD.
”Minimal kita beli truk sampah. Selama ini khan truk yang ada tidak mampu angkut sampah. Jadi selama ini kalau ada penagihan retribusi sampah itu pungutan liar. Sebab, selama ini Pemkot Ambon, tidak berikan kewenangan kepada pihak lain tagih retribusi sampah,”pungkasnya.(***)

Pos terkait