Ambon, Wartamaluku.com – Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya menyerahkan Sertifikat Pengelola Website kepada para Admin di tiap OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).
Kegiatan ini berlangsung Rabu (12/6/24) di Ruang Kerja Wali Kota, serta dihadiri Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfosandi), Ronald H. Lekransy, dan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Setda Kota Ambon, Selly Kalahatu.
hal. Wali Kota dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada para Admin web di OPD karena telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola Admin.
“Terima kasih telah melaksanakan tanggungawab bukan hanya bagian dari tugas dan fungsi, tetapi bagaimana melayani masyarakat yang kita sebab semua hal kini diarahkan berbasis digital,” ujarnya.
Menurut Kaya, pelayanan yang dilakukan para Admin web di OPD merupakan tanggungjawab yang harus dikawal secara baik, sebab menjadi ujung tombak elayanan dasar yang sifatnya langsung ke Masyarakat, misalnya admin web di Puskesmas.
Kaya beharap, dengan website masing – masing OPD yang sudah terintegrasi dengan website Kota Ambon, akan menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Layanan Publik.
“Jadi bekerja dengan baik itu memang penting, tetapi melaporkan apa yang dikerjakan juga sama pentingnya, sehingga kinerja yang baik itu dibarengi dengan sistem pelaporan yang juga baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi, Selly Kalahatu membenarkan bahwa penyerahan sertifikat admin website ini merupakan bagian dari persiapan penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman tahun 2024, dimana untuk tahun ini ada 5 (lima) OPD yang menjadi sampel penilaian, yakni dinas kesehatan. Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPM-PTSP, serta Dinas Dukcapil yang juga tahun lalu masuk penilaian.
“Jadi kelima OPD tersebut ditambah dua puskemas yaitu Puskesmas Rijali dan Puskesmas Nania. Tahun lalu Puskesmas Poka dan Karang Panjang sudah mendapat kualitas tertinggi jadi harus ada sampel penilaian yang lain,” bebernya.
Senada, Plt. Kepala Dinas Kominfosandi Kota Ambon, Ronal H. Lekransy mengakui, bahwa ia memberikan pelatihan dan pendampingan Admin Website kepada mereka yang ditugaskan oleh OPD masing-masing, termasuk penanganan Pengaduan di SP4N – Lapor, sehingga menyerahkan sertifikat ini bukan saja sifat administratif, tetapi merupakan bagian dari Penilaian oleh Ombudsman.
“Selama pelatihan semua admin harus menginput data OPD masing – masing, sehingga ini juga mendukung terwujdunya satu data Pemerintah Kota (Pemerintah) Kota Ambon,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu Dari hasil penilaian penilaian terhadap kinerja pelayanan publik, Kota Ambon kita masuk zona hijau (Nilai Tertinggi), dengan nilai 89,03. (WM/MCAMBON)