Pilkades Tomra, Adat Tidak Bisa Gugurkan Perda, Bupati Semua Tergantung BPD

Ambon, Wartamaluku.com – Perselisihan Pilkades desa Tomra, Kecamatan Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga saat ini belum tuntas. Pasalnya Pemerintah Daerah, BPD, Panitia Pilkades sudah berusaha namun hasilnya masih Nihil, bahkan semua sudah menyerah dan hanya bisa menunggu keputusan Bupati Benyamin Th. Noach.

Pantauan media ini di Balai desa Tomra, tidak ada keputusan oleh Kabag Tatapem dilantik atau tidak kepala desa terpilih. Namun, Kabag Tatapem hanya bisa menyimpulkan hasil rapat.

Masyarakat yang hadir dalam rapat kurang lebih 400 orang dan yang menuntut untuk pelantikan hampir semua yang hadir, sedangkan yang menolak pelantikan kurang lebih sekitar 6 (enam) orang.
Ratusan masyarakat ini menuntut Bupati harus segera melantik kepala desa terpilih.

Sementara itu, mantan wakil DPRD MBD Hermanus Lekipera mengatakan, Proses Pilkades secara aturan sudah selesai mulai dari awal Perekrutan, Penjaringan sampai pada pemilihan bahkan Penetapan pemenang dari BPD juga sudah selesai. Dari setiap mata rumah juga sudah memiliki calon masing – masing, artinya semua itu juga sudah selesai.

Namun, begitu mau dilantik dari Marantiptru membuat keberatan, itu secara aturan sudah tidak benar.

“Jadi semua persoalan ini sudah selesai, jadi kalau dari Marantipru membuat keberatan itu sudah tidak benar. Jadi Adat tidak bisa menggugurkan Perda”, ungkapnya.

Oleh karena itu, Lekipera menegaskan Pemda harus melantik pemenang yang sudah ditetapkan oleh BPD. Tidak ada alasan untuk tidak melantik para kepala desa terpilih ini. Kalau tidak melantik maka Pemda dianggap tidak konsekuen terhadap aturan. Tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamiloy saat dihubungi media ini mengatakan keputusan pelantikan kades Tomra menunggu keputusan Bupati. Pemda sudah berupaya dan hasilnya akan disampaikan kepada bupati. “Jadi kita tunggu keputusan Bupati saja”, ungkapnya kepada media ini, sabtu, 04/01/2020.

Namun, menurutnya, demi kepentingan dan kesejahteraan desa harus diutamakan. Oleh sebab itu, harus lebih mengutamakan suara terbanyak. “Demi kepentingan desa dan kesejahteraan masyarakat desa Tomra maka harus utamakan suara terbanyak”, ujar Siamiloy.

Menanggapi persoalan Pilkades desa Tomra Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Noach saat dihubungi media ini menjelaskan Sesuai Undang – Undang No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 37 dan PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 41 diatur sebagai berikut : Panitia pemilihan kepala desa melapor hasil pemilihan ke BPD. Kemudian BPD menyampaikan kepada Bupati. Bupati mengesahkan calon kepala desa terpilih.

“Jadi semua tergantung BPD dan masyarakat. Bupati tidak boleh interfensi keputusan BPD karena BPD adalah Perwakilan Masyarakat Desa”, ungkap Noach.

Dikatakan, Bupati bukan Raja yang memiliki kekuasan Absolut, namun Bupati adalah kepala daerah dalam Negara Demokrasi.

“Bupati itu bukan Raja yang memiliki kekuasaan absolut tetapi bupati adalah kepala daerah dalam negara demokrasi sehingga harus menjalankan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tuturnya. (WM)

Pos terkait