Ambon, Wartamaluku.com – Ketua Panitia Perancang Undang- Undang, Jhon Pieris mengatakan dalam mensosialisasikan hasil produk hukum kepada daerah dan masyarakat, DPD-RI perlu mengoptimalkan sarana, dukungan dan pelayanan dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai pendukung teknis, administrasi dan keahlian sesuai Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang tata tertib.
Untuk itu, selaku Ketua Panitia Perancang Undang- undang (PPUU) mengharapkan kerjasama yang baik antara DPD RI dan Pemerintah Daerah. Ungkap Pieris usai menggelar diskusi publik Pengembangan Kelembagaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum pusat dan daerah yang berlangsung di kantor gubernur Maluku, 5/11/2018.
Menurutnya, Program jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional dan daerah itu sangat penting sehingga masyarakat harus mengetahuinya.
“Selama ini kita hanya mengenal teori fiksi pada hakekatnya semua warga negara mengetahui hukum itu sendiri, apalagi sekarang dengan era digital seperti di berbagai media sosial.” Ucap Pieris.
Sebab, selama empat belas tahun berdiri, DPD senantiasa berupaya untuk meneguhkan perannya sebagai lembaga perwakilan daerah yang membawa aspirasi dan keinginan daerah.
Dan telah banyak menghasilkan produk-produk hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sejak lahirnya, DPD-RI telah berhasil mengartikulasikan kepentingan daerah melalui usul RUU sebanyak 87, RUU 256 pandangan dan pendapat, 80 pertombangan, 9 prolegnas, dan 11 rekomendasi.
Oleh sebab itu diharapkan, dapat terjalin kerjasama yang baik sehingga DPD dan pemerintah daerah saling ada keterkaitan dan terkoneksi dalam sebuah ikatan yang saling membangun.