Pertemuan PT GBU Bersama IMR

Pertemuan PT GBU Bersama IMR

Ambon, Wartamaluku.com- Untuk mengetahui sebab akibat mengapa sampai saat ini masih terjadi penolakan oleh masyarakat terutama mahasiswa yang selama ini terus berperan aktif menghentikan aktifitas PT GBU di desa Hila, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang telah dianggap telah merusak lingkungan dan tatan adat.

Maka PT Gemala Borneo Utama (GBU) kemudian mengambil langkah untuk menjaring aspirasi dari Ikatan Mahasiswa Romang (IMR) di Ambon melalui diskusi bersama antara mahasiswa, yang turut dihadiri Akademik lingkungan berkompoten Universitas Pattimura, Dinas ESDM Provinsi Maluku, Camat Romang, Humas PT GBU dan Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans, yang tidak lain merupakan anak asli Kabupaten MBD.
Selain itu dalam diskusi yang berlangsung di rumah makan Chili Padi, Kamis (14/7) juga turut dihadiri Ketua Save Romang Colins Lepuy, dan beberapa aktivis lainnya yang selama ini gencar terus melakukan penolakan terhadap PT GBU.

Melkias Frans dalam diskusi, mengungkapkan MBD kaya akan sumber daya alamnya baik itu perikanan, minyak gas dalam hal ini Blok masela, nikel di Wetar dan Emas di Romang. Tambang emas di Romang merupakan salah satu yang menarik perhatian public. Mengingat tambang merupakan persoalan yang paling kursial, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat merusak lingkungan dan ekosistim yang berada di sekitar lokasi tambang.

Namun tambang juga menjadi pemicu rusaknya hubungan antar masyarakat bahkan keluarga sendiri. Dikatakan, munculnya pertambangan tentu akan terjadi pergerakan pencucian otak. Ada kelompok yang tidak senang yang dibeking oleh orang-orang yang berintelektual. Sehingga membentuk opini, yang berdampak pada kondisi dan stabilitass keamanan.

“Saya menilai ada permaianan yang dilakukan kelompok politik, dalam menjaga pendukungnya. Sehingga apa yang disampaikan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat namun merupakan dinamika piramida terbalik,”ujar Frans.

Dirinya mempersilahkan PT GBU tetap melakukan aktifitas seperti biasa, namun harus terbuka dan transparan kepada masyarakat atas hasil kajian yang dilakukan oleh orang-orang yang berkompetent di bidangnya, salah satunya lingkungan, melalui publikasi baik secara langsung maupun media masa. Serta melakukan program CSR yang menyentuh langsung kepada kebutuhan masyarakat. “Pada prinsipnya membela kepentingan daerah dan negara lebih baik dari pada membela kepentingan orang per orang,”pungkasnya.

Ahli Lingkungan Universitas Pattimura Ambon Jusmy Putuhena, mengatakan selama PT GBU beroperasi, sudah lima kali dirinya melakukan peneilitian di romang, tahun 2012 dimulai dengan sosialisasi, 2013 penelitian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tahun 2014-2016 melakukan pemantauan lingkungan. Ungkapn Yus, dirinya bersama bersama tim independen baru pulang dari Romang untuk melakukan kajian dan anilisis terkait informsasi yang diungkapkan oleh sejumlah masyarakat bahwa lingkungan berada di seputaran lokasi tambang telah tercemar.

Namun nyatanya setelah sampai disana kita melakukan penilitian ternyata tidak terjadi kerusakan maupun pencemaran lingkungan. “Pada prinsipnya kami tidak berpihak kepada siapa-siapa, kami independen, dan jika dalam hasil kajian tersebut terjadi pencemaran maka kami langsung mengupayakan agar PT GBU ditutup, tetapi ternyata masih aman. Jika ada yang bilang terjadi pencemaran omong kososng atau fitnah”pungkasnya Tak hanya melakukan kajian lingkungan, pihaknya juga menjaring informasi dari masyarakat bahwa produksi pertanian dan perikanan sudah mengalami penurunan.

Ternyata informasi tersebut tidak tidak benar. produksi pertanian seperti madu masih seperti biasanya, dimana kebanyakan hasil madu dijual ke perusahaan. dan produksinya mengalami penurunan mengingat sudah banyak petani madu yang bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan perikanan, dimana hasil yang didapatkan nelayan kemudian dijual kepada perusahaan, dan kebanyakan nelayan juga sudah bekerja di perusahaan.

Dirinya juga membandingkan tingkat kepercayaan tahun ini mengalami penurunan hingga 80 persen jika dibandingkan tahun kemarin 99 persen. Hal tersebut diakibatkan oleh isu-isu yang dimainkan oleh pihak tertentu, diantarana isu pulau romang akan tenggelam, pencemaran dan lain sebagainya. “Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat untuk melihat yang sebenarnya dengan langsung turun ke lokasi, bukan melihat dengan telingga,”tuturnya.
Camat Romang AJ Ezauw yang turut hadi dalam diskusi membantah bahwa telah terjadi penurunan produksi perikanan. Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan oleh musim serta terserangnya rumput laut oleh hama. Untuk mengupayakan hal tersebut, dirinya sudah melakukan koordinasi bersama Dinas perikanan dan kelautan Maluku untuk budidaya rumput laut.

Lanjtunya, informasi Gubernur, Bupati, Kepala Dinas ESDM Maluku, Camat, telah menjual Romang di media social, hal tersebut tidak benar. foto yang tersebar merupakan foto saat perusahaan membayar kontrak lahan dalam hal tanam tumbuh.

Pada prisnipnya pemerintah tetap berada ditengah untuk menjembatani demi kelanjaran kehidupan masyarakat. Menanggapi apa yang disampaikan, Kalista Nanden yang terus gencar melakukan penolakan terhadap kehadiran PT GBU. Dirinya meminta kepada PT GBU agar lebih terbuka kepada masyarakat, terutama dalam program membangung Romang menuju kesejahteraan. “Anda punya uang, kami punya lahan. Kita sama-sama saling membutuhkan

. Dimana lahan yang diberikan untuk dikelola tentunya akan kembali kepada masyarakat. Dan hal tersebut harus ada jaminan bukan untuk saat ini tetapi untuk 1000 tahun mendatang,”ungkapnya. Sementara itu Colins Lepuy selaku ketua Save Romang, mengungkapkan persoalan yang terjadi di Romanng sudah merusakn sistim kehidupan masyarakat dan hal ini tentu membutuhkan perhatian semua pihak. Dalam penjelasannya, Lepuy mengkaji Undang-Undang nomor 7 tahun 2007 tentang pulau-pulau terkecil termasuk Romang yang hanya mempunyai luas 17.500 kilometer/segi.
Apa yang dilakukan saat ini oleh PT GBU sudah melanggar undang-udang dimaksud, pasalnya akan membahayakan pulau romang dan masyarakat di dalamnya.

Dirinya juga mempertanyakan izin yang dikeluarkan Gubernur Maluku Said Assagaff. Jika dilihat ada terjadi kejanggal terhadap izin yang diberikan. GBU semestinya mengkaji hal ini dengan sebaik, sehingga tidak menimbulkan masalah dan Gubernur selaku pemberi izin juga harus melihat hal ini dengan baik. “Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan PTUN Gubernur dengan SK izin yang diberikan bagi GBU,”ungkapnya.

Sementara itu, Staf Dinas ESDM Provinsi Maluku, Adrian Wenno mengatakan izin yang dikeluarkan pemerintah maka kewenangan sepenuhnya juga menjadi tugas pemerintah untuk mengawasinya. Dijelakan, apa yang dijalani PT GBU saat ini masih dalam tahapan eksplorasi, yang terdri dari beberapa tahapan sesuai undangm-undang pertambangan PP nomor 23, yang menyatakan eskplorasi dilakukan selama 8 tahun. “Jadi delapan tahun itu cuma dilakukan eksplorasi secara nyata. Dia melakukan penyelidikan pendahuluan, detail dan sebagainya. Itu semua masih dalam tahapan eksplorasi,”ucapnya.

Menurutnya, setaip dilakukan eksplorasi, maka perusahaan harus mempunyai data untuk peningkatan, yang dalam suatu studi kelayakan dan AMDAL. Semua itu sudah dikantongi oleh PT GBU. Lanjutnya, jika semua itu dikantongi, maka PT GBU mempresentasikan dab kemudian dievaluasi. Jika dari hasil evaluasi dikatakan layak, maka dia diberikan izin untuk peningkatakan operasi produksi. “Untuk itu, jIka ada yang katakan di izin Gubernur akan PTUN, silahkan saja.

Kalau itu berkaitan dengan izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan teman-teman pahami, silahkansaja . Pemerintah juga tidak keberatan dan itu hak dari teman-teman. Dan yang paling penting kami akan bertangungjawab terhadap izin yang dikeluarkan. Dimana izin tidak semerta-merta dikeluarkan tentu dilakukan analisa dan diikaji,”tutupnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *