Ambon, Wartamaluku.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ambon menggelar ujian profesi advokat 2018 yang berlangsung di Aula PGSD Ambon.
Untuk diketahui Ujian Profesi Advokat 2018 dilaksanakan secara serentak di 34 (tiga puluh empat) kota di seluruh Indonesia.
Khusus untuk Provinsi Maluku, ujian profesi advokat ini baru pertama kali dilakukan dengan peserta yang mengikuti ujian sebanyak 36 peserta. Demikian dikatakan Ketua DPC Peradi Ambon Dr.Fahri Bachmid,S.H.,M.H.” kepada wartawan disela – sela pelaksanaan ujian, sabtu 14/07.
Menurutnya, Secara normatif untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu LULUS Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, oleh karena itu, PERADI selaku Organisasi Advokat terbesar di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.
Sejak lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2018 yang saat ini dilaksanakan adalah ujian yang ke 18 (delapan belas).
Jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti Ujian tahun 2018 secara nasional diseluruh indonesia adalah sebanyak 5.396 (lima ribu tiga ratus sembilan puluh enam), hal ini membuktikan betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang terhormat (officium nobile).
Lanjutnya, PERADI yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara terus menerus berusaha meningkatakan Kualitas dan Penyempurnaan pelaksanaan Ujian dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip “ZERO KKN” sebagai prinsip utama sehingga kelulusan calon-calon Advokat dalam Ujian Profesi Advokat adalah benar-benar murni karena usaha dan kemampuan para calon Advokat itu sendiri.
Dia juga menjelaskan Lulus ujian adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi pada wilayah hukum setempat.
Selanjutnya, bagi Peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Agar para calon Advokat tidak terkena sanksi dalam Ujian ini maka telah diwajibkan untuk patuhi seluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh Supervisor atau Asiaten Supervisor.
Untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, khusus untuk Maluku dan Kota Ambon Peserta Ujian Profesi Advokat (U.P.A) tahun 2018 ini yang sebanyak 36 peserta.
Selain itu, DPC Peradi Ambon akan terus melakukan akselarasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokat yang ada di maluku,agar kepentingan dan kebutuhan hukum masyarakat,apalagi pencari keadilan dari masyarakat miskin di Maluku. Papar Ketua DPC Peradi ini.
“Ini adalah salah satu aspek fundamental yang harus kami jawab secara organisatoris,berdasarkan mandat hukum yg diberikan oleh UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat”. Ungkap Bachmid. (WM)