PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE – XXI DI KAB. MALRA

PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE – XXI DI KAB. MALRA

Tual,Wartamaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara gelar Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXI yang bertempat di Halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) malra, Selasa, 25/4/17.

Amanat Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara Yunus Serang Mengatakan, `Peringatan hari otonomi daerah yang dilaksanakan setiap tahun merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan otonomi daerah masing masing daerah otonom .

Setiap Pemerintah Daerah harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja yang telah dicapai , seraya mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah.”ungkapnya Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan public, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah. Inilah tujuan utama otonomi daerah yang harus menjadi prioritas kebijakan daerah pada setiap pemerintah daerah di Indonesia. “jelasnya.

Lanjut Serang, Tema hari otonomi daerah ke-XXI tahun 2017 adalah “dengan semangat otonomi daerah,kita tingkatkan kinerja pelayanan public melalui E-Govermment “.tema ini memiliki 4 makna pokok al: Pertama, pelaksanaan otomi daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan public sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kedua, upaya peningkatan kinerja pelayanan public. Harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komonikasi atau electronic Govemment, agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara muda, cepat dan tepat tentang prrosedur pelayanan public yang di sediakan pemerintah. Ketiga, ketepatan penyediaan pelayanan public berbasis electronic Govemment, akan dapat mewujudkan tatakelola Pemerintahan Daerah yang bersih (atau clean local Govemment).

Penggunaan teknologi informasi dan komonikasi dalam rangka pelayanan public. Telah di atur dalam UUD No 23 Thn 2014 tentang pemerintahan daerah. Yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelelengaraan pelayanan public. Oleh karena itu, sejalan dengan kemajuan teknilogi informasi dan komonikasi,saya berharap setiap pemerintah daerah senantiasa berinsiatif untuk megelola pelayanan public berbasis electronic – Govemment Dalam catatan kementerian dalam negeri,sudah cukup banyak pemerintah daerah yang mengembangkan electronic-Govemment dalam penyediaan pelayanan public, baik pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota.

Dalam megelolah otonomi daerah, cara-cara konvesional harus di tinggalkan pemerintah daerah harus memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pemerintahan daerah. Saat ini kementerian dalam negeri sedang mengembangkan program smart city atau kota pintar, untuk mendorong pemerintah daerah agar mengembangkan elektronik – govemment dalam penyediaan pelayan public.

Terkait dengan program smart city ini juga dikembangkan program city branding atau pencitraan kota untuk mendorong setiap pemda kota memprioritaskan program pembangunan pada sektor tertentu sesuai dengan kerakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat yang berbasis electronic – govemment .

Program-program tersebut merupakan bentuk fasilitas pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan public kita harap kinerja pelayanan public oleh pemerintah daerah senaintiasa meningkat dari waktu ke waktu, baik pelayanan public untuk kepentingan dunia usai melalui pelayanan perijinan dalam rangka kemudahan berusaha,peningkatan investasi dan peningkatan daya saing daerah.

Serang Juga mengatakan, Saat ini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi 415 kabupaten,dan 93 kota berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelengaraan pemerintah daerah (EKPPD) Thn 2016,terhadap laporan penyelengaraan pemerintahan daerah (LPPD) thn 2015 ada sejumlah pemerintah daerah dengan capaian kinerja semangat tinggi. Namun, adapula pemerintah daerah dengan capaian kinerja yang masi rendah.

Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk meninggkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Manfaatkan seluruh potensi sumber daya daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan melibatkan seluruh warga masyarakat dan kalangan dunia uasaha. Pemerintah Pusat melalui program nawa cita kabinet kerja telah beketepatan untuk membangun membangun Indonesia dari pinggiran dengan dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan .dalam hal ini, pemerintahan pusat melalui sebagai instrument kebijakan dan program senatiasa mendorong dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelengaraan pemerintahan daerah.”tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Salah satu instrument kebajikan viscal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam membangun daerah dan desa adalah alokasi dana transfer untuk setiap daerah otonon (baik dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus), serta alokasi dana desa untuk setiap desa saya berharap, dana transfer dan dana desa tersebut dikelola secara transparan dan akuntable dalam peningkatan kinerja penyelengaraan pemerintah daerah dan pemerintahan desa.

Wujud utama dari peningkatan kinerja tersebut adalah meningkatnya kesejatraan rakyat. Lima Arahan juga yang disampaikan al, Pertama, Dalam rangka mengefektifkan penyelengaraan pemerintahan daerah, harus senantiasa terjalin hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelengaraan pemerintahan daerah, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur forum komonikasi pimpinan daerah.

Ke dua, Tingkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam profil pemerintahan daerah yang bersih, melalui reformasi birkasi serta peningkatan kapasitas dan intergritas seluruh penyelengaraan pemerintah daerah, baik kepala daerah, DPRD, maupun pegawai negeri sipil Ketiga, Prioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang didukung dengan pengelola sumber” keuangan daerah yang efektik, efesien,transparan dan akun table.

Keempat Tingakatkan daya saing perekonomian daerah di tengah percaturan ekonomi global dan regional, termasuk era masyarakat ekonomi ASEAN, melalui pengelola potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dunia usaha. dan yang Kelima: Tingkatkan keterbukaan informasi public melalui pelayanan informasi dan dokumentasi public di lingkungan pemerintahan daerah secara efektik efesien dan dapat di pertanggungjawabkan.(WM-stef)

Pos terkait