Dobo, Wartamaluku.com – Menindaklanjuti Surat Kepupusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Manteri keuangan Nomor: 119/2813/SJ dam Nomor: l77/KMK.07/2020, tertanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pencapaian dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan Corona Vitus Disease 2019 (Covid 19), serta Pengamanan daya beli masyarakat dan Perekonomian Nosional, yang pada diktum kedua huruf (b) Rosionolisosi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50%, atas dasar surat keputusan bersama (SKB) itulah maka melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru telah menyepakati melakukan rosionalisasi anggaran dan belanja pada instansi Sekertariat DPRD.
“Melalui paripurna kami menyepakati melakukan rasionalisasi anggaran dan belanja sebesar RP 6,5 Miliar ” Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigawai diruang kerjanya kamis 16/4/2020.
Menurut Belsigawai dari 6,5 miliar tersebut 4,3 miliar adalah anggaran perjalanan dinas anggota DPRD keluar daerah dan 2,3 miliar adalah anggaran belanja barang dan jasa sekertariat DPRD.
Dirinya juga mengaku DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sangat dan sangat serius dalam menangani covid 19.
Belsigawai juga menambahkan DPRD sendiri telah membentuk Pansus penanganan covid 19. Tujuan pembentukan pansus ini selain mengontrol penggunaan danah covid 19, juga membantu sekaligus mendorong tim gugus dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan covid 19 di Kepulauan Aru.
“intinya DPRD dan Pemerintah Daerah akan tetap bersinergi dalam mencegah penyebaran covid 19 di Kepulauan Aru”, kata Belsigawai.(WM/Hen).