Dobo, Wartamaluku.com – Berdasarkan surat keputusan KEMENKUMHAM RI Republik Indonesia Nomor : PAS-922.PK.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020.
Sebanyak 19 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo Kabupaten Kepulauan Aru mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebanyak 19 narapidana menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75, kata plh kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo Max Richel Latukolan, S.P seusai pelaksanaan upacara pemberian remisi secara virtual Senin (17/8/2020).
Dampak covid 19 menurut Latukolan upacara pemberian remisi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena biasanya di serahkan secara langsung oleh Bupati.
Dirinya menjelaskan remisi merupakan salah satu hadiah istimewa kepada para narapidana berupa pemotongan masa tahanan.
Menurut Latukolan pengusulan pemberian remisi kepada narapidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan Peraturan Kemenkumham RI Nomor no 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjung keluarga, bebas bersyarat, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. sehingga di tahun ini 19 yang mendapatkan remisi, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Pemberian remisi tersebut, katanya merujuk beberapa faktor utama salah satunya adalah perilaku narapidana selama dalam masa tahanan.
“Ada beberapa faktor yang jadi acuan untuk pengusulan remisi di antaranya perilaku baik yang ditunjukan selama dalam lapas”.
Ia menambahkan, saat ini lapas kelas III Dobo dihuni sebanyak 31 narapidana.
Pemberian remisi dalam rangka hari ulang tahun Republik Indonesia ke 75 secara virtual pada lapas kelas III dobo berlangsung aman dan tertip.
Berikut adalah nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke 75.
Remisi Umum 1 (1 Bulan) diberikan kepada 8 orang napi, yakni, Akmal (Narkoba), Apolos Sugar Torlain (Perlindungan Anak), David Madrach (KDRT), Haji Gia Mangar (Perlindungan Anak), Nikolayus Buarlely (Gar Lalulintas), Novi Yohanis Lefuy (Perlindungan Anak), Sandi Lafrets Salay (Narkotika), Yaman Manhar (Perlindungan Anak).
Remisi Umum 1 (2 Bulan), diterima 4 orang, yakni, Abdul Haji Djilfufin (Perlindungan Anak), Ahmadi Bugis (Narkotika), Fredrik Hendrik Haay (Narkotika) dan Muhamad Ridwan (Narkotika).
Sementara Remisi Umum I (3 Bulan) diterima 7 orang napi yakni, Andarias Warkor (Perlindungan Anak), Edy Gunawan (Narkotika), Filip Israel Imlabla (Perlindungan Anak), Fitriady S. (Psikotropika), Gery Batimpua (Asusila), Leonardo Alatubir (Perlindungan Anak) dan Yustus Kubela (Perlindungan Anak). (WM.Tim)