Penyelesaian Sengketa Hebat Vs KPU Gagal,Musyawarah Dilanjutkan

Penyelesaian Sengketa Hebat Vs KPU Gagal,Musyawarah Dilanjutkan

Ambon,wartamaluku.com – Penyelesaian sengketa pasangan HEBAT Tidak ada titik temu atas perkara penyelesaian sengketa nomor 001/PS/BWSL.MALUKU.3100/XII/2017 yang diajukan oleh Pemohon, atas nama pasangan bakal calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (Hebat) kepada termohon KPU Maluku ke Bawaslu,akhirnya musyawarah dilanjutkan Senin, (11/12/2017) pukul 16.00 WIT .Pasalnya,tidak ada kata sepakat diantara keduanya.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 2016 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota, kemudian peraturan Bawaslu dan PKPU, kami sudah mencoba melaksanakan amanat yang dinamakan mediasi .
Ada dua hal yang dilakukan untuk proses penyelesaian sengketa proses .
Yang pertama, mediasi dan kalau itu tidak disepakati maka akan dilanjutkan dengan proses yudikasi sidang sampai dengan keputusan,”jelas Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly kepada wartawan,Minggu (10/12/2017).

Sebutnya ,hari ini Bawaslu telah memanggil pihak pemohon dan termohon untuk hadir diruang rapat ini dengan satu maksud untuk melakukan mediasi. Dan, hasil dari mediasi ini,pemohon menghendaki agar proses perhitungan ulang ditambah dengan catatan akan memperbaiki ,diberi waktu dan kesempatan untuk memperbaiki hal-hal yang kurang.

Namun secara rinci diungkapkannya,pihak termohon menyetujui bahwa yang pertama,perhitungan ulang dapat dilakukan tanpa dengan catatan perbaikan.Menurut termoho dalam hal ini KPU Maluku,dikarenakan range waktunya sudah lewat.Oleh karena itu, ada perbedaan disini pemohon menghendaki perhitungan ulang dengan perbaikan .

Sementara termohon hanya menyetujui perhitungan ulang saja.tanpa ada perbaikan karena waktunya sudah lewat.

“Dengan demikian,proses mediasi ini tidak disepakati.Artinya, kalau ini disepakati putusan sela dilakukan untuk proses perhitungan ulang,tapi karena ini tidak disepakati maka proses dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.Proses tersebut akan dilangsungkan ,hari Senin (11/12/2017),”terangnya.

Tambah Elly,besok itu agendanya pemeriksaan saksi baik pemohon maupun termohon dengan alat-alat bukti yang ada.Bisa jadi sore atau malam baru selesai.Juga,minimal saksi yang dihadirkan maksimal dua orang dari kedua pihak. (WM-UVQ)

Pos terkait