Ambon,wartamaluku.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku,Edwin Adrian Huwae melalui sambutan tertulisnya menegaskan,pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sangat penting artinya.Karena,setiap proses dan prosedur yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan serta untuk menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan ataupun kekeliruan, dalam menerapkan asas-asas pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan,yang dapat berakibat pada terjadinya kerugian keuangan negara atau keuangan daerah.
Penegasan ini diungkapkan oleh Huwae,saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2015 di Baileo Rakyat Karang Panjang,Jumat (10/06).
‘’Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di daerah,salah satu aspek yang dapat dijadikan sebagai indikator atau tolak ukur penilaian keberhasilan adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.Keuangan daerah yang terakomodir dalam anggaran lainnya,selain memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan publik’’,jelas Huwae.
Lanjutnya,hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan pemerintah Provinsi Maluku tahun 2015 yang telah diserahkan,diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar pijak bagi Dewan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi anggaran,fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. ‘’Terhadap pencapaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang di raih Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku oleh BPK RI,merupakan capaian opini tertinggi untuk pertama kalinya dari opini tahun-tahun sebelumnya yakni WDP (Wajar Dengan Pengecualian)’’,ungkapnya.
Huwae juga mendorong Pemda,melalui capaian opini WTP ini menjadi langkah-langkah penting dan strategis seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,guna memantapkan komitmen aparatur,meningkatkan kapasitas aparat pengelolaan keuangan dan asset dan meningkatkan sarana dan prasarana,sampai dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK serta mempedomani hasil-hasil temuan di tahun-tahun sebelumnya.Olehnya itu,dimaknai sebagai sebuah penghargaan atas komitmen,integritas,profesionalitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Opini WTP ditetapkan BPK RI yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Drs.Sapto Amal Damandari,AK,C.P.A,C.A saat paripurna tersebut.(WM-UVQ)