Ambon, Wartamaluku.com – Salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah melaksanakan fungsi pengawasan di setiap kabupaten/kota. Dan untuk DPRD provinsi Maluku saat ini sementara melaksanakan pengawasan tahap kedua di lima kabupaten/kota. Demikian dikatakan Sekretaris Dewan Bodewin Wattimena kepada sejumlah media di ruang kerjanya, selasa 2/4/2019.
Menurutnya, pengawasan tahap kedua DPRD Maluku dilaksanakan selama kurang lebih 26 hari terhitung sejak tanggal 14 maret dan berakhir tanggal 10 April 2019 di lima kabupaten/kota.
“Untuk tahap kedua DPRD Maluku melakukan pengawasan di kabupaten, Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya. Ungkap Wattimena.
Lima kabupaten/kota ini harus diselesaikan sebelum tanggal 10 April, karena selesai pengawasan ada lagi agenda reses untuk pimpinan dan Anggota DPRD Maluku.
“Jadi saat ini anggota DPRD tidak ada di kantor karena sementara melaksanakan tugas di luar kantor yakni sementara melakukan pengawasan tahap kedua di lima kabupaten/kota. Kemudian usai melaksanakan pengawasan akan dilanjutkan dengan agenda reses”, tutur Sekwan.
Untuk reses sendiri kata Wattimena akan dilaksanakan kurang lebih 12 hari untuk daerah pemilihan terjauh. (WM)