Ambon, Wartamaluku.com – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) para calon yang ingin mendaftarkan diri harus ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berdomisili di kabupaten MBD. Ketegasan ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy kepada sejumlah media di Ambon, selasa, 5/11/2019.
“Bagi calon yang akan mendaftarkan diri sebagai CPNS 2019 di kabupaten, harus ber KTP MBD. Karena, banyak pengalaman, sudah jadi ASN, tidak betah mengabdi dan banyak yang minta mutasi ke daerah lain dengan berbagai alasan. Tindakan ini kan sangat merugikan daerah. Olehnya itu, penerimaan CPNS 2019, pemerintah kabupaten (pemkab) tegaskan harus memiliki KTP MBD supaya tidak merugikan daerah,” tuturnya.
Siamiloy menyebutkan, Pemerintah Kabupaten MBD akan terapkan aturan minimal 10 tahun mengabdi di lingkup pemkab MBD, baru bisa ajukan permohonan mutasi. Itupun, harus dengan alasan yang tepat. Misalnya, ikut suami atau isteri yang berdomisili di daerah lain, kalau yang sudah berkeluarga.
“Kuota CPNS 2019 untuk kabupaten MBD yang ditetapkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) sebanyak 119. Kuota inipun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penerimaan pendaftaran dibuka tanggal 15 sampai 30 November. Jadwal tes sistem CAT berlangsung pada awal bulan Desember 2019,” jelasnya.
Kendati demikian, akuinya, dari kuota yang ada formasi yang mendominasi adalah formasi guru dan tenaga kesehatan.
Sekedar tahu, tahun 2019, kuota CPNS yang tersedia di Indonesia sebanyak 197.117 formasi, dengan rincian untuk instansi pusat 37.854 formasi yang dibagi untuk 74 kementerian dan lembaga. Sedangkan, instansi daerah dibuka 159.257 formasi untuk 467 pemerintah daerah, termasuk di dalamnya kuota bagi pemkab MBD.