Penerbitan Akte Kelahiran Dapat Rapor Hijau

Dobo, Wartamaluku.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 untuk melaksanakan tugas membantu Bupati dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Sehubungan dengan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi penyusunan kebijakan, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi admnistrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan penerbitan Akte Kelahiran.

Pelayanan penerbitan akte kelahiran dilaksanakan oleh Dukcapil Aru berdasarkan Surfey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan Bagian organisasi Setda beberapa waktu lalu di nilai memiliki indeks kategori baik dengan presentasi 84,28. Hal ini menunjukan adanya kerjasama yang baik antar pimpinan dan semua staf pada dukcapil Aru khususnya pada layanan penerbitan akte kelahiran.

Selanjutnya dari hasil surfey tersebut ada beberapa masukan masyarakat yang harus di perbaiki oleh pada layanan pembuatan akte kelahiran diantaranya lamanya waktu penerbitan akte kelahiran yang disebabkan oleh ketidaktersediaan blanko, dan juga petugas tidak berada di tempat saat selesai jam istirahat. Hal ini yang perlu diperbaiki sehingga pelayanan penerbitan akte kelahiran makin lebih baik.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jhon Persulessy di ruang kerjanya menjelaskan terkait dengan penerbitan akte kelahiran yang dinilai baik namun, ada masukan dari masyarakat terkait dengan pelayanan akan secepatnya di lakukan perbaikan.

Dikatakan kadis menyangkut blangko akte kelahiran tidak ada kendala kehabisan blanko karena pengadaannya melalui percetakan perusahan percetakan negara di ambon.

Sementara untuk tenaga penerbitan akte kelahiran memang diperlukan waktu istirahat guna memiliki semangat baru untuk dapat bekerja lagi. Mungkin ada keterlambatan kembali ke kantor pada saat selesai jam istirahat, namun menurut kadis dari masukan tersebut akan dilakukan perbaikan guna pelayanan yang lebih baik.

Selain itu kadis menjelaskan sesuai surat yang diterima dari kemendagri untuk menambahkan waktu pelayanan sampai pada tanggal pemilu 17 april, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan aktifitas pelayanan bagi masyarakat walupun itu hari libur nasional dan hari minggu.” jadi aktifitas Dukcapil Aru akan terus berjalan walaupun itu hari libur nasional dan hari minggu aktifitas akan di buka pada jam 13.00 Wit sampai dengan 18.00Wit”, Ungkap Kadis.

Selain penerbitan akte kelahiran ada beberapa jenis pelayanan masyarakat yang mendapat kategori baik sesuai hasil surfey kepuasan masyarakat diantaranya, Pemasangan Alat kontrasepsi dengan indeks 86,05, Penerbitan SIUP dengan indeks 83,45, Penerimaan peserta didik baru SMP dengan indeks 79,54, Surat keterangan tidak mampu dengan indeks 78,66, dan Kesehatan lanjut usia dengan indeks 78,00.(WM/HK)

Pos terkait