Penempatan Pejabat Di Pemprov Maluku Itu Hak Gubernur

Ambon, Wartamaluku.com – Proses perombakan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku merupakan hak dan kewenangan Gubernur yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk pihak legislatif. Penempatan itu dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur.

“Hal itu kan dilakukan, untuk mewujudkan visi misi Gubernur, jadi semuanya itu kita serahkan saja kepada Pak Gubernur.
Namun, DPRD Provinsi Maluku berharap, perombakan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku khususnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Gubernur, Murad Ismail, sesuai dengan spesifikasi ilmu yang dimiliki”, Ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, Perombakan birokrasi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, DPRD Maluku berharap, penempatan itu sesuai dengan keahlian masing-masing orang yang berada di organisasi perangkat daerah.

Sairdekut juga menyarankan kepada Gubernur Maluku, agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak hanya Pelaksana Tugas (PLT), namun harus definitif, lantaran berhubungan langsung dengan pelayanan dasar dan hak asasi manusia.

Dikatakan, jika hanya PLT maka pimpinan OPD yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan lebih untuk mengambil keputusan. Akan tetapi, jika pimpinan OPD Disdikbud definitif, maka kebijakan yang diambil akan lebih besar, sehingga berujung pada peningkatan kinerja.

“Oleh karena itu, harapan kami adalah, penempatan pada dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti Disdikbud tidak lagi PLT, namun harus definitif. Apalagi tahun ini, akan ada persiapan Ujian Nasional (UN) untuk SMA/SMK itu, akan dilakukan melalui try out, sehingga persiapan yang matang di seluruh wilayah di Maluku harus dilakukan,” harap anggota DPRD Dapil KKT/MBD ini.

Pos terkait