Pendamping Desa Tidak digaji, DPRD Maluku Minta Kinerja KPW5 Dievaluasi

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi IV DPRD Maluku meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) mengevaluasi kinerja Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) 5 Wilayah Maluku. Pasalnya KPW5 mempekerjakan kembali tenaga pendamping Desa tanpa digaji.Bukan hanya itu, dalam pengrekrutan tenaga pendamping desa khusus yang direlokasi dari satu tempat ketempat lain tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maluku.

Alhasil, sejumlah tenaga pendamping desa yang direkokasi dari Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada salah satu desa di Kecamatan Leihutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kurang lebih setahun tidak diberi gaji.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengakui kalau dirinya juga telah mendapat informasi bahwa ada tenaga pendamping desa yang direlokasi di Leihitu hingga saat ini belum diberi haknya atau tidak digaji hampir setahun.

Padahal sesuai aturan seharusnya para pendamping Desa yang direlokasi KPW 5 Maluku, sudah habis masa kerjanya sejak tahun 2019, sehingga harus diberhentikan dengan surat resmi dari KPW 5 agar nantinya bisa mengajukan kembali.

Anehnya hal itu sama sekali tidak pernah dilakukan pihak KPW 5 Maluku, malah sebaliknya mempekerjakan kembali dengan cara merelokasi untuk bekerja ditempat lain.

“Ada pendamping Desa yang tidak direlokasi secara profesional. Ada pendamping Desa yang sudah enam sampai satu tahun yang tidak pernah tugas tanpa dikasi gaji, tapi masih direlokasi dan dipekerjakan ditempat lain, itu kan salah sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Terhadap keluhan pendamping, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, lewat Komisi IV sudah memanggil pihak konsultan pendamping desa dan dinas terkait. Namun terkesan KPW 5 tidak menghargai panggilan sehingga rapat harus mengalami penundaan.

“Berdasarkan surat masuk dan keluhan pendamping desa, jadi kami undang rapat untuk bisa memetahkan seluruh Desa yang ada di Maluku, tapi pihak konsultan pendamping tidak hadir. Karena relaksasi yang terjadi sekarang itu dikeluhkan oleh pendamping Desa dan pendamping lokal Desa, serta pemerintah Negeri yang dilakukan KPW 5 tanpa berkoordinasi dengan Dinas PMD Maluku.

“Seharusnya kalau pihak konsultan ingin melakukan reloksasi, harus bisa bersama-sama dengan Dinas PMD, karena PMD punya tugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendamping Desa, pada semua kabupaten/kota di Maluku,”jelasnya.

Hurasan menilai apa yang sudah dilakukan KPW 5 dianggap tidak bekerja secara profesional terhadap langkah-langkah yang diambil, baik dalam bentuk rekrutmen maupun merelokasi tenaga pendamping.

Apalagi menyangkut dengan pendamping Desa yang sudah lagi bertugas lebih dari dua petang hingga satu bulan itu ada tahapan yang sesuai yang diatur dalam SK Menteri Desa (Mendes) nomor 40 tahun 2021 tentang pendamping Desa.

Tapi apa yang sudah dilakukan KPW 5 Maluku dengan merelokasi pendamping desa ketempat lain, padahal masa kerja sudah selesai sudah menyalahi aturan sehingga perlu dievaluasi kinerja oleh KDPDTT.

“Perlu ada evaluasi dari Kementeria terhadap kinerja KPW 5 Maluku,”tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *