Pemulihan Kampus IAIN Ambon, Kemen PUPR Berikan 6 Rekomendasi

Ambon, Wartamaluku.com – Untuk Pemulihan Kompleks Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberikan enam rekomendasi.

“Sesuai data yang diterima DPRD Provinsi Maluku dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR yang telah memberikan enam rekomendasi untuk pemulihan kompleks IAIN Ambon. Demikian dikatakan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias kepada sejumlah media di Ambon, jumat, 12/7/2019.

Menurutnya, Rekomendasi yang dikeluarkan tersebut di antaranya meminta agar evaluasi secara detail dan menyeluruh stabilitas lereng sekitar bukit kawasan kampus, dan menganalisa curah hujan yang ada, guna mencari curah hujan terhot yang akan terjadi. Kemudian melakukan asas kelayakan pada beberapa bangunan yang terindikasi terdampak dari longsor.

“Ada juga rekomendasi untuk melakukan penguatan/perkuat tebing yang rawan longsor. Kita lihat bersama bahwa kondisi tersebut dengan upaya stuktural berupa membangun bangunan penahan tebing kalau itu mau dilanjutkan”, ungkap Yermias

Selain itu, rekomendasi lain adalah penataan sistem drainase. Pada remomendasi ini Yesmias mengakui, saat DPRD melakukan kunjungan ke kompleks STAIN itu melihat bahwa drainase dari atas itu tidak kelihatan maka rekomendasi ini bagi DPRD sangat penting yaitu harus melakukan penahan sistem drainase sekawasan kampus IAIN dengan teknologi drainase permukaan tanah/drainase bawah permukaan.

“Kemudian rekomendasi yang lain adalah tidak membangun kembali gedung perpustakaan dan Auditorium pada lokasi yang sama. Namun apabila membangun kembali pada lokasi yang sama maka harus dilakukan penyelidikan geoteknologi secara komprehensif dan perlu dipastikan stabilitas lerengnya, sebab apabila hal itu tidak dilakukan maka harus ada alternatif lain untuk menyelamatkan para mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya di kampus IAIN Ambon”, tutur anggota DPRD Dapil KKT – MBD ini.

Tetapi kata Yermias, solusi yang terakhir adalah harus pindah kalau rekomendasi yang terakhir ini tidak dilakukan.

Yermias juga janji persoalan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD Maluku agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada pada DPRD. Ujarnya. (WM)

Pos terkait