Pemukulan Terhadap Staf Desa Patti, Resmi Di Lapokan Ke Polda Maluku

Pemukulan Terhadap Staf Desa Patti, Resmi Di Lapokan Ke Polda Maluku

Ambon, Wartamaluku.com –Kepala Desa Patti pulau moa kabupaten maluku barat daya Izak Markus yang di dampingi kuasa Hukum Ronald Salawane resmi melaporkan kasus pemukulan yang di lakukan kurang lebih 50 orang dari warga desa kaiwatu kabupaten MBD terhadap beberapa staf desa patti di Polda Maluku, pada tanggal 08 Juni 2017,dengan nomor perkara TBL 4200/VI/2017/SPKT Polda Maluku.

Kasus pemukulan yang di lakukan warga desa kaiwatu terhadap beberapa staf desa patti kabupaten maluku barat daya di desa liuketi pulau moa pada tanggal 18 mei 2017 lalu, yang di duga terkait persoalan lahan kini sudah di laporkan pada pihak yang berwajib. Hal tersebut disampakan kepala desa patti kabupaten maluku barat daya Izak Markus kepada wartawan di ambon, kamis 8/6/2017.

“Kami sudah melaporkan secara resmi persoalan kekerasan dan penganiayaan terhadap staf saya (red Kades) kepada pihak kepolisian, dalam hal ini polda maluku” kami minta kasus ini di selesaikan secepatnya oleh polda mauku. Ucap Markus.

Kasus kekerasan dan penganiayaan tersebut “kami tidak melaporkan di Polres MBD tetapi kami lapor langsung di Polda Maluku tentunya dengan alasan” salah satunya karena masalah yang selama ini di laporkan pada Polres MBD tidak pernah di proses sampai tuntas.oleh sebab itu kami tidak mau perkara ini di selesaikan di MBD.

Sementara itu, kuasa Hukum Ronald Salawane menambahkan “kami sudah berunding dengan keluarga korban dan mereka juga tidak mau kasus ini di selesaikan di polres MBD dengan pertimbangan tadi” atas dasar itu saya mengambil keputusan untuk melapor di polda maluku, dan laporan kami di terima,untuk langkah awal sudah di ambil keterangan.

Terhadap hal ini misalkan setelah polisi melakukan gelar perkara karena ini agak jauh jangkauannya antara laporan pada korban,pelaku ada di moa maka saya (red Salawane) akan menyurati Kapolda langsung untuk perkara ini jangan di kembalikan ke polres Moa lagi tetapi harus di periksa di polda maluku. Kebijakan untuk menolak perkara ini jangan di kembalikan karena ini merupakan kesepakatan keluarga korban. Ungkap Salawane.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *