Ambon,Wartamaluku.com – A.M Sangadji, sapaan Abdul Muthalib Sangadji merupakan salah satu dari pahlawan kemerdekaan Indonesia asal Maluku. Tokoh yang dijuluki Jago Tua itu adalah tokoh sentral Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) bersama dua rekannya, H.O.S. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim.
Namun, kedua sahabatnya itu sudah diakui negara sebagai pahlawan nasional sejak lama, tapi tidak dengan A.M.Sangadji. Meski begitu, Tokoh kelahiran Rohomoni, Uly Hatuhaha, Maluku Tengah, 3 Juni 1889 tersebut, dikenal sebagai pejuang pemberani dan sederhana.
Merujuk pada penggalan sejarah diatas, Komisi IV DPRD Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama keluarga Abdul Muthalib (A.M) Sangadji, melibatkan Pemprov Maluku dan Pemerintah Negeri Rohomoni di ruang komisi, Senin (9/8/2021).
Poin penting digelarnya rapat perdana ini, adalah mendengar pendapat untuk mendapat pengakuan A.M. Sangadji sebagai pahlawan nasional dari negara.
Plh Sekda Maluku Sadli Lie, pada kesempatan itu menyambut baik usulan A.M Sangadji mendapat gelar pahlawan nasional. Dia menegaskan pihaknya mendukung penuh pengusulan tersebut.
“Kami akan memberikan apresiasi terhadap perjuangan untuk mendukung A.M Sangadji menjadi pahlawan nasional,” katanya usai menghadiri rapat.
Menurut Kadis Kehutanan ini, secara simbolik kehadiran A.M Sangadji di tengah masyarakat Maluku bisa menjadi bukti pendukung pengusulan dimaksud. Salah satunya nama jalan di Kota Ambon yang menggunakan nama A.M Sangadji.
“Dengan fakta-fakta yang tadi disampaikan, kami akan memproses pengusulan menjadi pahlawan nasional dengan dukungan dokumen yang ada,” ujarnya.
Kini, naskah pengusulan dengan melibatkan seluruh pihak terkait akan disiapkan sebelum diusulkan ke kementerian. Beberapa administrasi juga harus rampung agar bisa ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Minimal ada tindakan nyata kita dari pertemuan hari ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dan dewan, bersama ahli waris (Keluarga) untuk mendorong A.M Sangadji menjadi pahlawan nasional,”
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengaku, sudah ada kesepakatan antara dewan, pemerintah daerah dan pihak keluarga terhadap pengusulan tersebut. Kesepakatan ini merupakan kesimpulan politik.
“Kita harus melakukan proses sesuai undang-undang, sehingga secara politik kita sudah tetapkan. Tetapi nanti oleh pemerintah pusat, kita minta ditetapkan secara hukum,” akunya.
Kemudian, perwakilan keluarga A.M Sangadji, Kamil Mony berharap A.M Sangadji bisa ditetapkan sebagai pahlawan Nasional. Jasa Sangadji memperjuangkan kemerdekaan NKRI menjadi alasan dari harapannya itu.
“Saya kira dukungan politik yang paling penting. Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar kita dalam mengusung A.M Sangadji sebagai pahlawan nasional,” harapnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat ini Kadis Sosial Maluku Sartono Pining, Sekdis Dinsos Donny Saimima, Koordinator Komisi IV Asis Sangkala, anggota Komisi IV Justina Renyaan/Andi Munaswir/Rostina, dan empat anggota keluarga A.M Sangadji. (**).