Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui BPKAD terus mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur tentang transaksi nontunai sebagai bentuk perluasan sistem transaksi di tingkat Pemerintahan Daerah. Demikian dikatakan Kepala BPKAD Provinsi Maluku Lutfi Rumbia usai menggelar Sosialisasi Edukasi Percepatan Transaksi Nontunai dan peraturan Presiden no 12 Tahun 2019 di Santika Hotel, Ambon, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, Pemerintah Daerah sudah melakukan kegiatan ini dua tahun lalu,saat ini hanya untuk Pemerintah Kabupaten/Kota saja, karena keinginan Pemerintah adalah agar sistem ini secepatnya diterapkan oleh masing-masing daerah di Maluku baik itu melalui rekening maupun belanja dalam bentuk Nontunai.
“Untuk transaksi nontunai, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Maluku baik itu gaji, belanja lainnya maupun pembayaran pihak ketiga itu di transfer melalui rekening masing-masing dengan maksud antisipasi pencegahan korupsi.” ungkapnya.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi tentang Pepres no 12 Tahun 2019. Karena dengan adanya Perpres ini ada perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Dengan di bentuknya Perpres tersebut memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda, Kabupaten/Kota di Maluku. Tutur Rumbia.
Oleh sebab itu, untuk mempercepat pelaksanaan transaksi Nontunai di Kabupaten/Kota ,maka saat ini kita bekerjasama dengan bank Maluku maupun bank lain dengan sistem SPB online dengan menginput data ke bendahara itu langsung terkoneksi secara online.” tuturnya.
Karena itu, dengan adanya sosialisasi ini , pihaknya mendorong untuk Pemerintah Kabupaten/Kota secepatnya menerapkan sistem Nontunai, sehingga mengurangi resiko penyalahgunaan keuangan daerah”. Tuturnya.