Pemkot Ambon Resmikan Tiga Saniri Negeri, Ini Harapan Pj Walikota

Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meresmikan anggota Saniri Negeri Kilang Pengganti Antar Waktu (PAW), Saniri Negeri Latulahat, Urimwsing serta Badan Musyawarah Desa (BPD) Negeri Lama dan Poka yang berlangsung di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemkot-Ambon, senin (2/10/2023).

Peresmian anggota Saniri Negeri Kilang sesuai dengan surat keputusan Walikota Ambon Nomor 1622 tahun 2023,

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan di NKRI bahkan dilakukan pada setiap daerah mengamanatkan bahwa dipercayakan untuk melaksanakan upaya-upaya dalam rangka menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, kepada kita diberikan serangkaian kewenangan yang dapat kita laksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wattimena.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya kewenangan-kewenangan itu terbagi habis mulai dari tingkat pusat, daerah sampai ke level pemerintahan terbawah yakni desa, kelurahan dan Negeri. Pendelegasian kewenangan yang dimaksud, supaya pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal. Karena tidak mungkin dalam tingkat pemerintahan yang sangat tidak bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang paling bawah.

“Maka dari itu, ini harus dimaknai bahwa kita diberikan tanggungjawab untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan proses pembangunan bahkan melayani masyarakat secara baik,”ujarnya.
Dijelaskan, dalam proses penyelenggaraan di Pemkot Ambon dilakukan melalui adanya kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemkot Ambon.

Selanjutnya terdistribusi ke bawah melalui kecamatan-kecamatan, desa, kelurahan dan Negeri.

Dalam melaksanakan tugas, raja maupun kades diawasi oleh anggota Saniri Negeri dan BPD.

“Kami berharap bahwa proses yang dilakukan hari ini adalah proses melegitimasi keberadaan kalian semua karena kalian telah sah menjadi anggota Saniri Negeri dan BPD yang dalam melaksanakan tugasnya. Prinsipnya adalah kalian bersama kades dan raja menyelenggarakan pemerintahan disetiap negeri dan desa yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tandasnya. (***)

Pos terkait