Tiakur, Wartamaluku.com – Dalam waktu dekat pemerintah daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berencana menggelar upacara adat, upacara adat tersebut Dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan kota Tiakur yang telah dihibahkan ke pemerintah daerah seluas 350 hektar.
Upacara adat ini direncanakan akan menghadirkan semua pihak, dimana mereka memiliki hubungan erat dengan kepemilikan, para kepala desa dan tokoh adat pulau Moa. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Alfons Siamiloy, jumat (09/07/2020).
Menurutnya, langkah yang ditempuh ini diharapkan mampu membawakan solusi yang positif. Sehingga membawa dampak berarti pada proses pembangunan di negeri ini (MBD Red) semakin baik lagi kedepan.
Dikatakan Siamiloy, pihak yang akan dihadirkan pada saat upacara adat nantinya yakni, kelompok desa Patty (Werweles), kelompok desa Kaiwatu, kelompok bekas negeri Toinaman, kelompok desa Wakarlely, kelompok kepala desa dan tua-tua adat dari semua desa yang ada di pulau Moa. Undangan juga diperuntukan kepada seluruh masyarakat pulau Moa untuk turut menyaksikan langsung.
Lanjutnya, lingkaran upacara adat ini direncanakan akan dilaksanakan di halaman kantor Bupati kabupaten MBD. Dengan tujuannya adalah menuturkan sejarah tanah Tiakur. Meminta menteri sebagai bantuan dan perlindungan hukum para leluhur. Sebagai pengesahan administrasi hak kepemilikan tanah atas hibah lahan ibukota Tiakur seluas 350 hektar. ungkapnya. (WM/tim).