Tual,Wartamaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara gelar sosialisasi UU no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Kegiatan tersebut berlangsung di Balroom Hotel Grand Vilia Langgur selasa 11/4/17.
Sambutan Bupati Malra yang dibacakan Asisten 2, Ir. L Retraubun menyampaian penanganan fakir miskin tidak saja membutuhkan instrumen pembiayaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga dibutuhkan instrumen regulasi yang berpihak kepada orang miskin.
Dengan berlakunya UU No 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, menunjukan bahwa pemerintah mempunyai perhatian yang sunģguh-sungguh untuk penanganan fakir miskin. Masalah yang dihadapi antara lain pendataan program perlindungan sosial PPLS dan data sistem informasi konfirmasi data sosial terpadu (SISKADA SATU) tidak luput dari terjadinya kesalahan seperti orang tidak miskin tetapi masuk dalam data PPLS dan data SISKADA SATU (INCLUSION ERROR) atau orang miskin tetapi tidak masuk dalam data PPLS dan data SISIKADA SATU (EXCLUSION EROR) ini sering menimbulkan rasa kecemburuan yang cukup tinggi dalam masyarakat.
Pada acara sosialisasi tersebut hadir pula Ibu Akifah Elansary, Direktur Penanganan Fakir Miskin Pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan Antar Negara Kementrian Sosial RI. di bumi larvul ngabal langgur Maluku Tenggara.
Menurut Retraubun, kehadiran ibu Elansari sangat berarti bagi masyarakat di daerah ini, karena kondisi geografis Malra yang terdiri dari 11 kecamatan dan 193 desa (ohoi) dan 1 kelurahan merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang bersentuhan dengan tugas dan tanggung kawab Kementrian Sosial RI dalam penanganan fakir miskin. “Jelasnya.
Untuk itu, sosialisasi undang-undang ini, dirasa sangat penting bagi peserta untuk memahami tugas serta tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penanganan kafir miskin termasuk didalamnya pendataan, verivikasi dan validasi fakir miskin di Kabupaten Malra. “tandasnya.
Diakhir sambutan Retraubun mengatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengharapkan agar melalui pelaksanaan sosialisasi ini peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai UU NO 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin. ” (WM/stef)