Ambon, Wartamaluku com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mengaku saat ini usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Edwin Huwae, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, saat ini sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, nama Tina Welna Tetelepta, yang meraih suara terbanyak ketiga diusulkan menggantikan Huwae. Ini setelah peraih suara kedua pada Pemilu 2019 lalu di daerah pemilihan Maluku Tengah (Malteng) dari PDIP, telah mengundurkan diri dari partai itu.
“Tunggu putusan Mendagri. Usulan PAW sudah teregistrasi di Kemendagri,”kata Watubun, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Watubun yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku itu mengatakan, usulan pemberhentian dan pengusulan PAW sudah berlangsung secara baik. “27 Oktober 2023 lalu sudah diserahkan ke Kemendagri. Kita tunggu 12 hari kerja. Mudah-mudahan secepatnya. Surat hari ini tiba, besok pelantikan,”tegasnya.
Soal, ada komplain bahwa Tetelepta, selama ini tidak maksimal menjalankan tugasnya sebagai kader partai, Watubun membantah itu.
”Tentu sebagai petugas partai laksanakan tugas dengan baik. Dia sangat rajin mengembang amanat partai,” ujar dia.(**)