Ambon,Wartamaluku.com– Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Ismail Usrmahu sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Buru. Pelantikan ini berlansung di aula lantai tujuh Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/2).
Assagaf mengatakan, Dalam rentang waktu perjalanan berbakti dan berkarya pada diri setiap pemimpin, senantiasa berada pada 2 titik penting yakni ketika melangkah pasti di awal kepemimpinan, dan saatnya akan sampai pada tapal batas di akhir pengabdian. Hal ini dialami juga kata Assagaf, oleh pasangan Ramly dan Juhana yang menyelesaikan tanggung jawab memimpin Kabupaten Buru periode 2012-2017, dan kemudian hal tersebut berimplikasi pada penetapan Penjabat Bupati Buru yang baru saja saya lantik.
“Pada pelantikan Penjabat Bupati Walikota yang lalu, saya telah menjelaskan ke publik bahwa akibat perkembangan regulasi, maka kita di Maluku mesti menempatkan paling kurang 4 orang Penjabat Bupati/Walikota, yang berasal dari Pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,”ujar Gubernur.
Dikatakan, hal tersebut menjadi bagian paling penting tentu berkonsekuensi pada bagaimana menjaga keseimbangan pencapaian target kinerja pada SKPD- SKPD di tingkat provinsi. Terkait dengan itu Assgaf mencontohkan Gubernur Papua, Lukas Enembe misalnya, mesti berpikir keras tentang bagaimana 11 Pejabat Eselon ll nya ditempatkan sebagai Penjabat Bupati Walikota pada 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.
Ceritanya, “Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe misalnya, mesti berpikir keras tentang bagaimana 11 Pejabat Eselon ll nya ditempatkan sebagai Penjabat Bupati/walikota pada 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Papua,”Cerita Assagaf.
Oleh sebab itu,Selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, Assagaf menyatakan, dengan dilantukanya Kepala Dinas PU sebagai Pejabat Bupati Buru ini tentu dilakukan melalui prosedur prosedur atau aturan yang ditentukan pemerintah pusat, dan selaku Gubernur dirinya bertanggung jawab penuh untuk menjaga inamisasi dan eksistensi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi maupun kabupaten/kota, agar tetap berialan pada jalurnya yang tepat.
Menempatkan seseorang sebagai Penjabat Bupati Walikota bukanlah sesuatu yang mudah dan asal asalan saja, tetapi mesti didahului dengan pertimbangan yang matang dan bijaksana serta berpijak pada argument- argument rasional yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Ditetapkannya saudara Drs. Ismail Usemahu, MT oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan kami selaku Gubernur Maluku, beranjak pada beberapa pikiran konstruktif, antara lain yang bersangkutan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mampu di bidang tugasnya,”jelasnya.