Pelantikan Anggota DPRD Maluku Periode 2019 – 2024 Sudah Siap

Ambon, Wartamaluku.com – Persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku periode 2019 – 2024 sudah dipersiapkan. Demikian dikatakan Plt.Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu, 28/8/2019.

Menurutnya, pelantikan 45 anggota DPRD terpilih ini sedang menunggu SK penetapan dan pengangkatan dari Mendagri, dan rencana pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 akan dilaksankan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 16 September 2019.

“Sudah menyiapkan agendanya, sehingga dalam waktu dekat akan menyurati seluruh anggota DPRD terpilih tentang mekanisme rencana pelantikan dan juga hal-hal yang bersifat administrasi.

Sampai dengan hari ini seluruh proses sudah di Mendagri sedangkan untuk gladi akan dilakukan seminggu sebelum pelantikan bisa hari Kamis atau Jumat, karena pelantikan tepat pada hari Senin”, tutur Wattimena.

Sementara mengenai LHKPN ,Plt Sekwan pastikan seluruh anggota terpilih sudah menyampaikan hal itu dalam memenuhi prosedur sebagai anggota DPRD.”ujarnya.

“Sampai dengan hari ini, seluruh anggota DPRD provinsi terpilih sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara pejabat negara (LHKPN) dan juga memenuhi persyaratan lainnya sehingga telah diusulkan oleh KPU provinsi ke Mendagri,” ungkapnya.

Sedagkan untuk masalah Raperda sudah dijelaskan, dan sekarang tersisa waktu dua hingga tiga pekan ke depan anggota DPRD periode 2014-2019 ini akan melakukan agenda rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD Perubahan 2019 oleh eksekutif.

“Kita sudah koordinasikan dan sekarang tinggal menunggu kesiapan Bappeda Maluku untuk menyampaikannya ke legislatif dan bila sudah diserahkan baru DPRD melakukan pembahasan,” ujar Bodewin.

Untuk 45 legislator yang akan mengakhiri masa baktinya pada tanggal 16 September 2019 nanti akan mendapatkan uang jasa pengabdian sekitar Rp13 juta per anggota, baik untuk yang menjalani masa lima tahun penuh maupun yang antar waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *