Pekerjaan belum rampung, Diduga ada kong kali kong

Pekerjaan belum rampung, Diduga ada kong kali kong

Ambon,Wartamaluku.com- Normalisasi dan perkuatan tebing sungai Waitone di Kecamatan Waipia, Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 sampai kini belum rampung. Selain belum rampung, proyek tersebut juga tidak disertai dengan nominal nilai proyek yang harus tertera pada papan nama proyek sebagaimana lazimnya.

 

Dilokasi proyek ditemukan papan nama proyek dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, tetapi tidak tertera nilai proyek sehingga masyarakat bertanya-tanya. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Putra Perdana dengan alamat Jalan Binaya, Masohi. Data yang dihimpun media ini menyebutkan, pekerjaan perkuatan tebing sungai tersebut sesuai Surat Penunjukan NO: KU . 03 . 01/02/SPPBJ/APBN.P/PPK – SP I/VI 2015 tertanggal 26 Jumi 2015. Pekerjaan tersebut dikontrak dengan Nomor Kontrak: AK 02 – 03/02/APBN.P/PPK – SP I / VII 2015, dengan tanggal kontrak 30 Juni 2015. Waktu kerja sesuai kontrak 166 hari kalender, dengan volume pekerjaan 0,35 km (350 m). Nilai kontrak pekerjaan bernilai Rp. 6.246.600.000,- (Rp. 6. 246, 6 miliar). Anehnya, setelah melewati tahun anggaran 2015 proyek tersebut belum rampung.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWS Maluku, Dony Hermawan, yang dihubungi melalui telepon genggam tidak berhasil dihubungi karena teleponnya dirancang menolak panggilan masuk. media ini mencoba memakai layanan pesan pendek (SMS), tetapi Dony Hermawan tidak membalas. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baman, M. Thamrin yang dihubungi media ini menyebutkan, seharusnya perusahan yang mengerjakan proyek tersebut harus memasang papan nama proyek yang didalam papan nama itu berisikan item-item proyek secara jelas. ‘’Yang jelas, masyarakat berhak dan wajib untuk memantau semua proses pembangunan yang dibiayai oleh negara. Jika perusahan tidak mencantumkan nilai proyek, maka timbul dugaan bagi masyarakat itu proyek siluman,’’ tegas M. Thamrin.

 

Thamrin juga menambahkan, sesuai dengan peruntukkannya proyek tersebut sudah harus selesai pada tahun 2015 lalu. ‘’Jika sampai kini pekerjaan belum rampung berarti aparat penegak hukum harus mengaudit pekerjaan di lapangan. Waktu pelaksanaan sesuai kontrak 166 hari kalender, berarti sudah harus selesai tahun kemarin. Kalau belum rampung, berarti ada yang tidak beres,’’ papar M. Thamrin. (Tim/WM)

Pos terkait