Ambon,Wartamaluku.com- Boleh jadi ini kabar buruk bagi pegawai honor kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Pasalnya, sudah ada surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang menerangkan bahwa tahun ini pegawai honor K2 sudah tidak lagi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Informasi terakhir yang telah kami terima baik lewat media cetak maupun elektronik langsung dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa seluruh tenaga honor Kategori 2 itu tidak lagi diangkat sebagai PNS. Jadi, bukan hanya Provinsi Maluku tetapi seluruh Indonesia, yang terkait dengan K2 itu tidak lagi diangkat sebagai PNS,” demikian penegasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Maritje Lopulalan kepada wartawan, Rabu (27/1) usai rapat bersama Komisi A DPRD Maluku terkait masalah pembuatan SK Palsu.
Dikatakan, Pemprov Maluku hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari MenPAN-RB untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti. “Oleh karena itu Pemprov Maluku menindaklanjuti itu tentu harus ada surat resmi dari Menpan RB untuk kita menindaklanjuti itu, tetapi yang jelas sesuai dengan infomasi yang diterima tidak lagi diangkat sebagai PNS,” ujar dia lagi.
Ditanya apakah ada kemungkinan untuk mereka (honor K2-red) dialihkan sebagai pegawai kontrak? Lopulalan katakan, jika misalnya itu dialihkan ke kontrak, itu tergantung formasi yang ada.
“Selain pelamar umum tetapi juga ada pegawai P3K, kalau dibuka formasi untuk penerimaan pegawai maka silahkan mereka melakukan pendaftaran sebagai calon PNS, kalau P3K itu dibuka silahkan sepanjang persyaratan mereka itu terpenuhi, kalau persyaratan mereka tidak terpenuhi maka tidak bisa juga,” ujar dia. (Mr01)