PAW Alm. Efendi Latuconsina Masih Tertunda, DPRD Maluku Tunggu Usulan Golkar

Ambon,Wartamaluku.com – Hingga saat ini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Efendi Latuconsina di DPRD Maluku masih tertunda. Hal ini disebabkan karena Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku belum mengusulkan nama calon pengganti.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menjelaskan bahwa proses PAW merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan pengganti kepada DPRD.

“Aturan menyebutkan bahwa yang menggantikan adalah caleg dari daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah yang meninggal dunia,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2024).

Setelah Partai Golkar mengusulkan calon, DPRD akan meneruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk melakukan verifikasi dokumen. Jika hasil verifikasi lengkap, KPU akan mengusulkan surat keputusan kepada DPRD, yang kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Watubun menegaskan bahwa DPRD tidak mempersulit proses ini, tetapi masih menunggu keputusan internal dari Partai Golkar. “Kalau usulan sudah masuk, kami akan langsung memprosesnya agar PAW bisa segera dilakukan,” tambahnya.

“Jika PAW tidak segera diproses, ada konsekuensi administratif, termasuk penghentian gaji almarhum setelah batas waktu tertentu dan pengembalian sisa anggaran ke negara. Oleh karena itu, DPRD berharap Partai Golkar segera mengajukan nama pengganti agar tugas-tugas legislatif tetap berjalan optimal,” ungkapnya (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *