Namlea, Wartamaluku.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru meminta Bupati Kabupaten Buru Ramly Ibrahim Umasugi dapat menggunakan hak Prerogatif, untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Norman Hamzah dari jabatannya, bila yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan atau perubahan sebagaimana yang direkomendasikan.
Rekomendasi pansus terhadap Dinas Pendidikan Buru, berdasarkan penilaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2015, dan peningkatan pelaksanaan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.
Rekomendasi yang dilayangkan pansus, sesuai evaluasi yang dilakukan oleh 14 Anggota DPRD Kabupaten Buru diantaranya, Iksan. I Tinggapy, A. Aziz Hentihu, Djalil Mukadar, Arman Buton, M. Rum Soplestuny, Rustam Mahulette, Amrullah Madani Hentihu, Syahran Umasugi Jafar Nurlatu Hi Junaidi Rupellu, Abdul Haris Bessy Ny Endang Setyaningsih Asis Tomia dan Muhammad Waekabu.
Hasil evaluasi itu menyatakan, bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan tidak koperatif dalam menenuhi undang rapat dengan DPRD, DPRD menemukan adanya sejumlah Sekolah Dasar (SD) di daerah pegunungan di Kabupaten Buru yang tidak mengikuti proses belajar-mengajar sebagaimana mestinya, namun pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mereka di ikut serta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buru.
Pansus juga menemukan adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang kini merangkap jabatan, dan yang sangat disesali tidak ada langkah penyelesaian yang dilakukan Norman Hamzah selaku Kepala Dinas.
Bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang beberapa tahun kemarin terus diperjuangkan hingga mencapai 17 Milliard rupiah, namun dibawah kepemimpinan Norman Hamzah selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, DAK tahun 2016 hanya dijatahkan 1,2 M saja.
Bukan saja itu, terjadinya kesalahan penulisan izasah pada beberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang hingga kini belum selesai, serta penyebaran guru khususnya pada daerah terpencil tidak dilaksanakan secara merata dan belum adanya profil pendidikan dan data base.
Rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kabupaten Buru, bukan saja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, tetapi ada beberapa SKPD lainnya diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Keluarga Berencana, Direktur RSUD Namlea dan Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). (WM-P.03)