Ambon, Wartamaluku.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Maluku mulai bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal untuk PT. Maluku Energi Abadi. Demikian dikatakan Sekretaris pansus II DPRD Maluku Rofik Afifudin kepada wartawan di gedung rakyat DPRD Maluku, Selasa, 2/7/2020.
Menurutnya, pernyataan modal Rampungkan Pendapat teman-teman di Pansus, menjadi pendapat Pansus kemudian nanti akan dikirim ke tim penyusun Ranperda pernyataan modal.
Dikatakan, Perda ini sangat penting untuk kepentingan masyarakat Maluku.
“Pasti sesuai mekanisme, tentu sudah melalui banyak tahapan jadi mungkin bisa dalam bulan ini sudah selesai,” ungkapnya.
Untuk rapat yang dilakukan kemarin terkait masalah pernyataan modal, menurutnya pasti ada pandangan fraksi soal Ranperda ini, baik dari materinya sesuai UndsnU Nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan produk peraturan perundang-undangan, dari situ kita juga melihat beberapa bab dan pasal.
“Kita memiliki Perda pembanding, untuk membandingkan apakah perda – perda ini perlu tidak pasal-pasalnya masuk, yang nantinya akan kita bicarakan dengan tim perumus. “ tuturnya.
Dijelaskan, Ranperda ini sudah dianggap selesai, tidak perlu perubahan, namun ketika mungkin ada tambahan, misalnya angkanya Rp25 miliar, kalau angka Rp24 miliar masih kurang untuk ditambah ya kita bicarakan.
“Meski demikian para anggota pansus menginginkan kalau modal yang diusulkan sudah cukup ya cukup, tetapi kalau itu butuh pikiran bersama. Jadi mungkin senin kita akan kaji lebih mendalam. “ujarnya.(**)