Ambon,Wartamaluku.com- Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno dinilai menggugat pemerintahannya sendiri terkait gugatannya terhadap APMS C.V Tribers, pasalnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan wakil bupati adalah atas nama pemerintah daerah karena itu bupati dinilai keliru melakukan gugatan karena apapun yang terjadi ijin operasional maupun ijin lainnya telah dikeluarkan oleh PT.Pertamina baik Pertamina Pusat, Pertamina Regional Maluku-Papua maupun Pertamina Ambon berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Khan unsure pemerintah daerah terdiri dari bupati, wakil bupati, Sekda dan perangkat SKPD lainnya karena itu.
kalau bupati kemudian menggugat dengan mengirimkan orang ke Pertamina guna menyampaikan keberatan beliau, maka sebenarnya beliau salah alamat, demikian Emang Samilooy salah satu masyarakat MBD via telepon seluler.
Menurutnya, pemilik APMS tidak usah takut dengan gugatan itu karena sebenarnya, bupati menggugat pemerintahannya sendiri, yang terpenting adalah rekomendasi yang dikeluarkan adalah benar dari mantan wakil bupati, tak perlu takut dengan gugatan itu karena gugatan beliau salah alamat. “Jadi silahkan saja terus beroperasi karena dengan hadirnya APMS tersebut masyarakat telah terbantu, dimana selama ini hanya satu APMS yang beroperasi tapi saat ini sudah tambah satu lagi maka seharusnya kita semua bersyukur, kalau memang ada tendensi lain dari bupati atau tendensi politik itu beta tidak mencampuri tapi kalau gugatan itu bukan pada tempatnya, kata dia pula.
Sebagaimana diketahui pada bulan Mei 2016 lalu telah beroperasi 1 (satu) lagi APMS di Maluku Barat Daya khususnya di Tiakur dan sekitarnya atas nama C,V. Tribers namun Bupati MBD kurang menyetujuinya bahkan menggugat dengan mengiri wakil bupati dan Dinas terkait yakni Dinas Perindag, Dinas ESDM, serta Bagian Ekonomi ke Pertamina Ambon guna meminta agar Pertamina membatalkan ijin operasi APMS tersebut.
Terkait persoalan ini media ini berusaha mengkonfirmasi namun tidak ada jawaban yang pasti dari pihak-pihak terkait.
Sementara Kadis ESDM MBD Ronni Kakerisa yang berhasil dikonfirmasi Via Hand Celluarnya mengatakan, pihaknya tak l;agi mengurus masalah minyak karena hal itu merupakan kewenangan yang telah dikembalikan ke provinsi sambil Kakerisa menyarankan agar mempertanyakannya ke Kadis Perindag.
Direktur CV. Tribers Ny. Tin Dadiara/Rupilu yang dikonfirmasi via Handphone Cellularrnya membenarkan apa yang dilakukan bupati terhadap dirinya bahkan pihak Pertamina telah memanggilnya dan menyatakan bahwa ibu tak perlu takut karena semuanya sah , biar Bupati berhadapan dengan kami via Hand cellluarnya sambil menyatakn bahwa dirinya sementara melaporkan wakil bupati ke Menteri Pemberdayaan Perempuan di Jakarta. “Yach saya sementara berada di Jakarta guna melapor tindakan bupati kepada saya, semua surat sudah saya siapkan dan saaat ini saya berada di kementrian, “demikian Dadiara. (D-02)