Ambon, Wartamaluku.com – BANTAHAN Brigadir Polisi Jofran Tahya (JT), 32, oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resort Seram Bagian Barat membantah, dirinya tidak merampas mobil tangki milik Christian Nikijuluw dan Tineke Pattikawa.
Dia juga tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dianggap mengada-ada.
’’Tidak ada perampasan mobil, mobil itu dijadikan jaminan ketika anak dari Christian Nikijuluw meminjam uang dari saya,” tepis JT di Ambon, Jumat (9/11) lalu sebagaimana diberitakan salah satu media di Ambon.
Namun, bantahan JT ditanggapi dingin Zucvrid Mozes Nikijuluw (ZMN), putra semata wayang Christian Nikijuluw. ’’Bantahan JT itu mengada-ada,’’ tegas ZMN melalui saluran WA-nya sebagaimana diteruskan ke sejumlah media, Minggu (11/11) siang.
Dia mengungkapkan sebenarnya keluarganya tidak memiliki hubungan kerja sama atau persoalan hutang piutang dengan JT. ’’Saya secara pribadi sebelumnya tidak mengenal tentang oknum polisi yang bernama Jofran Tahya. Sampai suatu hari antara akhir Agustus dan awal September 2014, oknum polisi tersebut (JT) datang dengan cara mengamuk dan mengancam mau menutup SPBU (Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum) milik keluarga saya di Kairatu dengan memasang garis polisi (police line) jika saya tidak memberikan uang sebesar Rp 7,5 juta kepada oknum polisi tersebut (JT),’’ sanggah ZMN.
ZMN melanjutkan,’’Karena khawatir akan ancaman oknum polisi tersebut (JT), dan posisi saya (ZMN) hanyalah masyarakat biasa yang awam hukum, maka uang sejumlah Rp 7,5 juta akhirnya saya berikan melalui salah satu karyawan SPBU milik keluarga kami di Kairatu’’.
ZMN mengutarakan selanjutnya uang Rp 7,5 juta juga dia serahkan (setor) secara angsuran ke rekening JT. ’’Uang berikutnya berjumlah Rp 7,5 juta saya berikan dengan cara mengangsur di rekening milik oknum polisi tersebut (JT),’’ imbuh ZMN.
Selanjutnya pada Oktober 2014, lanjut ZMN, dirinya dipaksa JT untuk menandatangani surat pernyataan untuk membayar uang tersebut di mana salah satu klausul surat pernyataan itu berisi ZMN menerima uang sebanyak Rp 50 juta dari JT.’’Padahal, tidak ada bukti kuitansi yang menyatakan saya menerima uang Rp 50 juta dari oknum polisi tersebut (JT),’’ tegas ZMN.
Yang lucunya, jelas Kuasa Hukum Christian Nikijuluw, Tineke Pattikawa dan ZMN, hutang Rp 50 juta dijaminkan dengan mobil tanki minyak seharga lebih dari Rp 500 juta. ’’Masuk akal atau tidak, masak hutang piutung tanpa kuitansi diduga rekayasa yang jumlahnya Rp 50 juta yang menjadi objek jaminan adalah mobil tanki yang dibeli pada tahun 2012 seharga lebih dari Rp 500 juta dan mobil itu diambil JT diduga dengan dalih jaminan tersebut. Pertanyaan saya, apakah anggota polisi memiliki kewenangan menyita benda bergerak milik orang lain tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’’ heran Samloy.
Selain itu, Samloy mempertanyakan apakah tugas anggota kepolisian bisa merambah sampai ranah hukum privat (perdata), yakni soal hutang piutang. ’’Dalam laporan pengaduan ke ProPram Polda Maluku saya tidak menuding JT menjadi penagih hutang, saya hanya mengualifisir perbuatan yang dilakukan JT ’patut diduga’ melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana dimaksudkan di dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan PP No.2 Tahun 2003 karena melakukan sesuatu hal di luar kewenangannya sebagai anggota Polri. Ya saya menghargai hak klarifikasinya saudara JT, tetapi pada prinsipnya saya akan tetap membela kepentingan hukum klien saya sampai di mana pun,’’ tutur Samloy.
Samloy menegaskan telah menyiapkan laporan pengaduan ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta jika penanganan perkara ini sengaja didiamkan karena berkas-berkas laporan aquo pada akhir 2014 diduga telah dihilangkan oknum penyidik tertentu di Bidang ProPam Polda Maluku. ’’Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan somasi terakhir untuk saudara JT sebelum kami menempuh langkah-langkah hukum lebih tinggi terkait perkara ini,’’ sumbar Samloy.
Sebagaimana diberitakan, JT dalam klarifikasinya di media massa mengonfirmasikan masalah ini berawal pada 3 September 2014 lalu ketika ZMN yang merupakan anak dari Christian Nikijuluw meminjam uang sebanyak Rp.50 Juta dengan alasan untuk melanjutkan usaha SPBU di Waipirit, Kairatu.
Dalam surat peryataan yang ditandatangani oleh ZMN tertanggal 23 November 2014, untuk membayar uang tersebut pada 26 November 2014 dengan jaminan mobil tanki tersebut.
’’Surat Pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa apabila lewat dari tanggal 26 November, mobil tersebut menjadi milik saya,” tegas JT.
Ayah ZMN, Christian Nikijuluw sendiri, tambah JT, mengetahui jaminan mobil bahkan mengajak untuk mencari pasaran untuk menjual SPBU dan berjanji mengembalikan uang pada saat pencairan uang transporter yang sementara diproses anaknya ZMN.
’’Saudara Christian pada saat itu telah mengetahui bahwa mobil DE 9002 AB tersebut dijadikan jaminan,” dalih JT.
JT mengaku memberikan pinjaman karena pada saat itu, ZMN mengaku adalah pemilik SPBU dan pemilik mobil.
Selain itu, dia dijanjikan akan mendapat Rp. 7,5 juta setiap bulan dari ZMN. Padahal sampai saat ini tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
’’Bahkan uang saya Rp.50 juta yang dipinjam, sampai saat ini tidak dikembalikan semuanya. padahal sudah 3 tahun lebih,” tutur JT. (NET/ROS)