Ambon,wartamaluku.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi tentang Satuan Tugas (Satgas) penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Sosialisasi Kamis (06/10) tersebut,berlangsung setengah hari di Swissbell Hotel,Kota Ambon.
Kepada awak media Bambang Hermanto yang menjabat Kepala OJK Maluku mengatakan,sosialisasi Satgas Waspada Investasi (WI) ini merupakan salah satu program kerja dari Satgas WI tingkat pusat kerjasama dengan Satgas WI Maluku.
“Dua hari ini,Kita lakukan sosialisasi .Kemarin sosialisasi kepada penyidik Polri dan hari ini kepada seluruh anggota Satgas WI serta pihak terkait.Pesertanya dari akademisi,unsur TNI,Ibu-ibu Bhayangkari dan beberapa stakeholder kita yang lain,”tuturnya.
Menurutnya, tujuannya pelaksanaan sosialisasi ini adalah ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita harus waspada,terhadap tawaran-tawaran investasi yang di terima oleh masyarakat.
“Tidak sepenuhnya tawaran-tawaran investasi ini, akan memberikan keuntungan kepada masyarakat,tetapi juga bisa merugikan .Nah,yang merugikan ini kita identifikasi sebagai kegiatan investasi yang merugikan, dalam artian juga bisa termasuk adanya indikasi melawan hukum,”ungkap Hermanto.
Kegiatan investasi ini kata Dia,tidak hanya diperbankan ,pasar modal atau industri keuangan di bawah OJK,tetapi juga mencakup kegiatan investasi di otoritas yang lain.
Entah itu di Disperindag,Kementerian Koperasi atau pada Dinas-dinas yang lain.Dimana kegiatan investasi ini bentuknya macam-macam.Olehnya itu, dibentuk Satgas yang terdiri dari berbagai otoritas,dan aparat penegak hukum,agar semua laporan masyarakat yang terkait dengan kasus-kasus investasi bisa kita tangani secara bersama-sama.
“Porsi penanganannya tentu melihat apakah melanggar ketentuan otoritas terkait maka otoritas terkait tersebut yang akan menindaklanjuti .Kami himbau kepada masyarakat Maluku,dengan adanya Satgas WI,harap melapor jika ada kasus-kasus yang merugikan masyarakat.Nantinya akan dikondisikan dengan instasi terkait untuk dianalisis ,”tutupnya.
Dalam sosialisasi tersebut,OJK Maluku menghadirkan empat orang pemateri.Diantaranya,I Ketut Widiana selaku Deputi Direktur Kebijakan Sektor Jasa Keuangan, membawakan materi tentang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi melawan hukum .
Suprapto yang menjabat Asdep Pembiayaan non Bank dan Perpajakan pada Kemenkop dan UKM Republik Indonesia (RI) ,membawa materi terkait kebijakan mengenai perkoperasian.
Wawan Muliawan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI dengan materi tentang peran publik dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi ilegal.Sedangkan,Bayu Riyono dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia membawa materi mengenai pengenalan penjualan langsung.(WM-UVQ)