Ambon, Wartamaluku.com – Meningkatnya jumlah status Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Maluku maka memerlukan kesadaran tiap individu untuk memberlakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau corona dengan tetap tinggal di rumah hingga kondisi membaik.
Karena itu, jika seseorang masuk dalam status ODP maka mestinya tidak melakukan aktivitas di luar rumah apalagi berkelompok. Hal ini dijelaskan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Saidekut kepada media di DPRD Maluku, Senin(30/3/2020).
Karena itu, menurut Sairdekut jika seseorang berstatus ODP mesti dibarengi dengan tingkat kesadaran yang tinggi dan patuh pada aturan pemerintah dengan melakukan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ODP tidak taat maka tentu sangat disayangkan sebab akan berdampak bagi banyak orang.
“Isolasi mandiri ini mesti dibicarakan secara teknis operasionalnya sehingga benar-benar isolasi mandiri dapat terkontrol dengan pengawasan yang baik. Sebab isolasi mandiri ini dikembalikan kepada kesadaran masing-masing ODP dan kalau tidak terkontrol maka tentu akan ada dampaknya” jelas Sairdekut.
Sebagai wakil rakyat, dirinya meminta agar ODP tetap melakukan isolasi mandiri dengan tetap di rumah selama 14 hari agar pemantauan dan pencegahan penyebaran mata rantai virus COVID-19 bisa terputus dan Maluku bisa dinyatakan bebas COVID-19. (***).