Tiakur, Wartamaluku.com – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Noach mengatakan sopi yang dimusnahkan di Mapolres MBD beberapa waktu lalu, adalah barang bukti sitaan dari kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres MBD. Ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja di desa Moain, sabtu, 13/7/2019.
Menurutnya, hingga saat ini hukum positif masih melarang penjualan minuman beralkohol tanpa merek, dan barang bukti itu harus dimusnahkan.
“Barang bukti itu harus dimusnahkan menurut hukum, karena sampai hari ini hukum positif kita masih melarang penjualan minuman beralkohol tanpa merek”, tutur Noach.
Oleh karena itu, sebagai kepala daerah akan mendorong agar minuman tradisional ini bisa dilegalkan dan aman dipasarkan keluar wilayah MBD.
“Saya akan mendorong supaya sopi ini dilegalkan, dijadikan bahan baku produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkoholnya bisa dikendalikan, maka produk dari sopi dengan aman bisa dipasarkan keluar wilayah MBD”, terang Bupati.
Selain itu, Noach juga mengakui dirinya memahami bahkan menjunjung tinggi adat yang ada di bumi Kalwedo, karena dirinya pernah menjadi kepala soa.
“Saya ini Kepala Soa, sebelum jadi Bupati saya sudah jadi Kepala Soa, jadi saya paham betul dan menjunjung tinggi adat di MBD.
Sopi dalam kultur dan tradisi di Maluku Barat Daya (MBD) adalah lambang kebersamaan, atau untuk menyelesaikan suatu problem yang terjadi dalam satu keluarga, marga atau soa bahkan persoalan konflik yang terjadi antara satu desa dengan desa yang lain. (WM/Tim)