Dobo, Wartamaluku.com – Melalui rapat bersama Satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Aru dan pelaku usaha hiburan malam, di pastikan aktivitas hiburan malam bakal beroprasi kembali.
Hal ini disampaikan ketua Satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Aru dr johan Gonga kepada wartawan seusai melakukan pertemuan tersebut dengan pelaku usaha di lantai II kantor bupati Kamis 18/6/2020.
Menurutnya, walaupun diberikan kelonggaran untuk di berlakukan aktivitas hiburan malam, para pelaku usaha harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan yang di anjurkan pemerintah.
“Aktivitas bole berjalan namun harus memperhatikan protokol kesehatan yaitu, jaga jarak, cuci tangan dengan air bersih dan sabun, dan menggunakan masker. jadi pelaku usaha harus menyiapkan tempat cuci tangan dan dalam melakukan aktivitas selalu mengunakan masker juga jaga jarak, itu berarti tempat duduk juga di atur sehingga jangan berdekatan”. Ungkapnya.
Menurut ketua gustu langkah ini di ambil dengan mempertimbangkan faktor ekonomi para pelaku usaha dan para karyawannya
“Kita juga harus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dari para pelaku usaha, dan juga para karyawannya, kalau tidak mereka mau makan, dan bertahan hidup dengan apa”.ungkapnya.
Namun, pengoprasian tempat hiburan malam akan di pantau ketat oleh gustu, jika tidak menerapkan protokol kesehatan maka dilakukan penutupan kembali semua tempat hiburan malam.
Selain itu, menurut ketua gustu jika sebelumnya waktu pengoprasian tempat hiburan malam di mulai pukul 20.00 sampai selesai pukul 02.00 Wit, di masa pandemi ini, pengoprasian akan di mulai pukul 20.00 wit pukul 00.00 wit (jam 12 malam).
“Semua administrasi terkait perjanjian pengorprasian tempat hiburan malam di masa pandemi ini akan siapkan oleh gustu, jika tidak ada halangan, akhir pekan ini sudah boleh berjalan”.(WM.Tim)