Tiakur, Wartamaluku.com – Walaupun baru dilantik pada 22 maret 2020 lalu sesuai tahapan pilkada, namun seluruh PPK dan PPS di daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 akan dinonaktifkan sementara. Penonaktifan ini didasarkan pada surat keputusan (SK) KPU RI nomor : 179 tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan berita acara (BA) nomor 8 tahun 2020 perihal penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyetaraan covid -19. Hal ini disampaikan anggota KPUD MBD divisi SDM partisi masyarakat (parmas) Yoma Naskay S. Sos M. Si saat rapat koordinasi antara KPUD MBD bersama pihak terkait dalam hal ini Pemerintah daerah, Bawaslu dan Kepolisian yang digelar di aula KPUD MBD di Tiakur selasa 24/3 kemarin.
Disebutkan Yoma, bahwa dasar pertimbangan KPU RI dalam mengeluarkan surat keputusan 179 perihal penundaan tahapan pilkada adalah mengacu pada pernyataan badan kesehatan dunia world health organitation (WHO) bahwa covid 19 adalah pandemic global, kemudian pernyataan Presiden RI yang menetapkan covid 19 adalah bencana nasional, pernyataan kepala BNPB soal perpanjangan tanggap darurat corona, pasal 120 dan 121 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020, peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU no : 2 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020, serta surat edaran BAWASLU RI nomor : 5-0235/K. Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang antisipasi virus corona/covid 19 terhadap tahapan penyelenggara pemilihan umum gubernur, bupati dan walikota jelas Yoma.
Menurutnya, ada beberapa tahapan sesuai jadwal yang ditunda bersamaan dengan seluruh kegiatannya yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual, serta pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dimana tahapan-tahapan tersebut bersama rangkaian kegiatannya berdasarkan jadwalnya berlangsung dari bulan maret hingga bulan mey 2020 ujarnya.
Untuk itu lanjut Yoma bahwa, pada saat surat keputusan 179 itu tiba, KPUD MBD telah menyelesaikan tahapan pembentukan PPS di 15 kecamatan dari 17 kecamatan di MBD dan tersisa dua kecamatan yaitu kecamatan Mdona Hyera dan kecamatan Damer namun saat berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat maka dua kecamatan itu bisa dilaksanakan ujar dia namun mereka akan dinonaktifkan sementara waktu sesuai arahan dalam SK KPU RI no 179 karena berkaitan langsung dengan honorarium dan kerja lainnya.
“Kita akan mengeluarkan SK untuk menonaktifkan PPK dan PPS sambil menunggu edaran dari KPU RI sebab dalam surat keputusan dan edaran tidak dicantumkan batas waktu penonaktifan PPK”, jelasnya.
Setelah KPUD mengeluarkan surat keputusan penundaan maka nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait dan juga bakal pasangan calon serta partai politik.
Dijelaskan, pada prinsipnya KPUD tetap menunggu pemberitahuan lanjutan dari KPU RI soal masa kerja PPK dan PPS setelah nantinya kemudian mereka diberikan SK penonaktifan sementara.
Selain itu KPUD juga menunggu surat edaran lanjutan dari KPU RI soal jadwal pelaksanaan pemilu karena sampai saat ini sesuai jadwalnya pelaksanaan pemungutan suara belum berubah dari yang ditetapkan yakni, tanggal 23 september 2020. olehnya itu tambah dia bahwa, setelah SK penundaan diterbitkan oleh KPUD MBD maka akan diteruskan kepada jenjang yang lebih tinggi yaitu KPU Propinsi dan KPU RI. Imbuh wanita asal pulau Leti ini. (WM/Jgr).