Nasib GBU Tergantung Kajian Akhir Unpatti

Nasib GBU Tergantung Kajian Akhir Unpatti

Ambon, Wartamaluku.com- Walaupun Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff, telah menyatakan kemungkinan akan ditutup aktivitas pertambangan oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Desa Hila, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Namun nyata kemungkin tersebut masih belum bisa dilaksanakan, mengingat masih menunggu kajian akhir dari Universitas Pattimura (Unpatti).
“Jadi dalam rapat yang dihadiri tim Unpatti dan pihak GBU itu, dalam rangka menyampaikan laporan akhir kajian lingkungan terhadap pulau Romang.

Jadi belum selesai, masih akan ada pembahasan, namun untuk kesimpulannya belum ada,”ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu kepada wartawan di kantor Gubernur, Selasa (31/1).

Dikatakan, kajian parameter yang dilakukan tim Unpatti mulai dari aspek, geografis, ekologis, ekonomi dan sosial. Serta meminta masuk dari SKPD baik itu dari sisi lingkungan, pertambangan dan hukum. “Untuk keputusan akhir belum ada, nanti sudah final baru kita akan sampaikan. Mudah-mudahan dalam bulan ini atau bulan depan,”ucapnya.

Ditanya kondisi geografis Romang, kata Sihaloho hal tersebut juga dibahas. Jadi seusai undang-undang nomor 7 tahun 2007 jo undang-undang nomor 1 tahun 2014 boleh ada pertambangan, tetapi 10 persen dari luas wilayah. Dimana luas wilayah Romang mencapai 1700 hektar, kalau 10 persen berati 170 hektar.

“Kawasan yang dipakai PT GBU hanya 38 hektar , jadi masih dibawah 170 hektar atau masih wajar,”pungkasnya.
Untuk kemungkinan ditutup sesuai apa yang dikatakan Gubernur, menurut Sihaloho hal tersebut belum resmi. Semua tergantung hasik akhir dari perbaikan dari Unpatti.

Untuk diketahui, saat pertemuan berlangsung sempat terjadi ketegangan antara masyarakat yang mendukung PT GBU dan masyarakat yang menolak kehadiran GBU. Hampir terjadi adu jodos atas kedua kubuh, namun hal tersebut masih bisa diamankan oleh Satpol PP, yang dibantu oleh pihak kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pupau Pulau Lease. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *