Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku berencana untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan penyalahgunaan narkoba sebagai usulan inisiatif. Pasalnya, di Maluku saat ini berada pada titik kristis penyalahgunaan narkoba yang menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Peredaran narkoba di Maluku semakin mengkhawatirkan karena itu, menyikapi hal tersebut, DPRD Provinsi Maluku berencana untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan penyalahgunaan narkoba sebagai usulan inisiatif. Demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury diruang kerjanya, senin (19/04/2021),
Menurutnya, dalam tahun ini DRPD sudah menetapkan program legislasi daerah (Prolegda), dan hal ini bisa diusulkan menjadi usulan tambahan, untuk menjadi payung hukum tindakan peredaran narkiba
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa mengusulkan sebagai usulan inisiatif tambahan di tahun 2021,”ungkapnya
Langkah ini, menurutnya akan dilakukan setelah selesai verifikasi surat masuk di kabupaten/kota, untuk dibicarakan di tingkat Pansus, guna menjawab harapan dari masyarakat.
“Peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, karena itu diperlukan perangkat hukum yang jelas dengan adanya Perda. Untuk itu, Perda dimaksud sangat baik, untuk melindungi generasi muda Maluku di masa yang akan datang,”tuturnya (WM).