Saumlaki, Wartamaluku.com – Pemerintah dan masyarakat Tanimbar terus berupaya memperjuangkan adanya perubahan nama kabupaten MTB menjadi kabupaten kepulauan Tanimbar.
Pemerintah Daerah dan masyarakat Tanimbar untuk merubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus dilakukan semenjak aspirasi masyarakat di tahun 2015.disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Acara tersebut bertempat di ruang rapat Kementerian Dalam Negeri RI Senin, 23/072018.
Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon, SH, MH memaparkan dihadapan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat terkait dengan aspirasi masyarakat dan tahapan pengusulan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Fatlolon dalam paparannya menyebutkan aspirasi ini benar-benar murni dari masyarakat, dimana sejak Kabupaten Maluku Tenggara Barat dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya, maka secara geografis wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat hanya terdiri dari gugusan Kepulauan Tanimbar dan secara historis masyarakat di wilayah ini dikenal dengan masyarakat Tanimbar.
Masyarakat menginginkan agar jati diri Tanimbar terukir juga pada nama Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kami sudah mengajukan surat kepada Bapak Presiden RI agar sekiranya pada saat event Pesparani Tingkat Nasional di Kota Ambon, beliau berkenan hadir di Saumlaki untuk mencanangkan peresmian nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus meresmikan beberapa infrastruktur di daerah dan penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Untuk itu kami sangat menaruh harapan kepada Kementerian/Lembaga terkait agar dapat menindaklanjuti usulan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar” demikian dikatakan Fatlolon menutup paparannya.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Batas Daerah dan Toponomi Kementerian Dalam Negeri, DR, Drs. Tumpak Simanjuntak, MA dalam arahannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya perubahan nama kabupaten tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Daerah telah memenuhi setiap tahapan persyaratan sampai di tingkat pusat.
Untuk diketahui, yang dalam rapat hadir Asiten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam, Kasubid Harmonisasi Politik dan Pemerintah Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM serta Kabid Toponomi Badan Informasi Geospasial dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI.
Tumpak Simanjuntak juga memaparkan bahwa terdapat Sembilan tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten. Sembilan tahapan ini akan berproses setelah adanya ijin prakarsa dari Bapak Presiden RI, karena beliaulah yang memiliki kewenangan tersebut.
Dan berharap dari pihak Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan pertimbangan kepada Bapak Presiden terkait dengan usulan perubahan nama kabupaten ini.
Asiten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Tuti Trihastuti Sukardi meyakini bahwa apabila perubahan nama kabupaten ini adalah benar-benar muncul dari aspirasi masyarakat untuk menggambarkan jati dirinya, maka Bapak Presiden tentunya tidak akan keberatan untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku Menanggapi usulan perubahan nama ini, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam menyampaikan pertimbangan terkait hal-hal administasi yang nantinya dapat diantisipasi dan dibicarakan bersama dengan pihak KPU Pusat terutama KTP Elektronik dan juga DPT pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 apabila perubahan nama kabupaten ini dilakukan. Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan Drs. Jasmono, M.Si memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk usulan perubahan nama kabupaten ini.
Bahkan menyikapi sembilan tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Jasmono menyampaikan bahwa mungkin sejarah baru dapat diukir yaitu Peraturan Pemerintah tercepat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Akhir dari pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara, dimana semua pihak terutama Pemerintah Pusat menyepakati untuk menindaklanjuti usulan perubahan nama kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (WM)