Mulai 8 Oktober 2021, BI Buka Layanan Uang Rupiah

Ambon, Wartamaluku.com – Sejalan dengan perkembangan status PPKM di Maluku yang semakin baik, maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021.

Pembukaan layanan tersebut merupakan upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.Kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang dalam siaran pers Jumat (8/10/2021)

Layanan uang Rupiah yang akan kembali dibuka adalah sebagai berikut: No Layanan Semula Menjadi 1 Layanan penukaran uang rusak semula ditiadakan menjadi Setiap hari Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIT 2 Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Selanjutnya 3 Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya Setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIT 4 Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes Setiap hari Senin Pukul 08.00 – 11.30 WIT

Manullang menyampaikan,Selanjutnya, bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan tersebut, wajib menjaga protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan/ sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama”Ujarnya..

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.”pungkasnya(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *