Minumn Sopi Asal MBD Tidak Lolos Jadikan Perda

Pohon Penghasil Sopi MBD

Ambon,Wartamaluku.com- Usaha dan Kerja Keras DPRD kabupaten Maluku Barat Daya tentang Perda minuman beralkohol yaitu sopi tidak membuahkan hasil. Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD kabupaten MBD Frets Pera kepada media ini di ambon.

Menurut Pera ,minuman sopi tidak lolos di jadikan satu perda sebab kajian sosiologis akan timbul berbagai kekacauan dan lain-lain, selain itu kadar alkohol pada minuman sopi belum diketahui hingga saat ini.

Bahkan, minuman beralkohol kata Pera, pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, yang pada gilirannya akan merusak kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.

Alasan sopi belum lolos dijadikan Perda karena masih ada aturan yang lebih tinggi misalnya ada Undang-Undang tentang Miras, selain itu dari sisi manfaat dan akibat ternyata akibatnya lebih besar. Ujar ketua fraksi partai Nasdem.

Penggunaan minuman sopi dalam kehidupan masyarakat, seringkali didasari oleh motif-motif sosial, antara lain seperti untuk meningkatkan prestige, atau adanya pengaruh pergaulan dan perubahan gaya hidup. Selain itu, aspek sosial lainnya, seperti sistem norma dan nilai (keluarga dan masyarakat), juga menjadi kunci dalam permasalahan penyalahgunaan alkohol.

Sementara itu, kebiasaan dari masyarakat kabupaten maluku barat daya menjadikan minuman sopi sebagai tradisi adat yang sangat besar, sebab ketika ada persoalan pada masyarakat, keluarga minuman berjenis sopi ini mendamaikan. Oleh sebab itu pada kalangan masyarakat maluku barat daya khususnya minuman sopi bebas di konsumsi.sebab minuman sopi yang berasal dari MBD ini dianggap merupakan warisan tradisional. (WM)

Pos terkait