Merasa Dilecehkan Ketua DPRD Maluku Laporkan RR Ke Polda Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae, SH, secara resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Ricard Rahabauw, SH ke polda Maluku.

Huwae melaporkan Ricard Rahakbauw atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan penyalaggunaan dana APBD tahun 2018 sebesar 32, 5 Milyar.

Bukti laporan resmi Huwae ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP.B/264/V/2018/MALUKU/SPKT Polda Maluku tertanggal 17 Mei 2018.

”Hari ini saya melaporkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, untuk tindak pidana pencemaran nama baik terhadap diri saya pribadi, dan Laporan tersebut resmi diterima oleh bagian SPKT Polda Maluku”. ujar Ketua DPD PDIP Maluku ini kepada pers di Mapolda Maluku, Kamis, 17/05/2018.

Selain itu, Huwae juga melaporkan Rahakbauw terkait dugaan penyalagunaan dana APBD tahun 2018 ke Polda Maluku.

Menurutnya, selaku pejabat publik, dirinya merasa telah dijatuhkan dan dilecehkan martabatnya sebagai ketua DPRD maupun selaku ketua DPD PDIP Maluku. “ Saudara Richard Rahakbauw sendiri mengatakan kepada saya bahwa saya adalah penipu. Itu yang saya tidak terima, sehingga saya melaporkannya pada pihak yang berwajib. Ungkapnya.

Sementara itu, Ricard Rahakbauw dalam keterangan persnya mengatakan akan segera melapor balik Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae atas tuduhan pembohongan publik. (WM)

Pos terkait