Merasa Dilecehkan, DPD PDIP Resmi Laporkan Hamid Fakaubun Ke Polisi.

Ambon,Wartamaluku.com – Tim Badan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, Madjid Latuconsina resmi melaporkan Hamid Fakaubun (HF) ke Polisi atas dugaan pelecehan terhadap ketua Umum PDIP dan Presiden RI.

Fakaubun dipolisikan atas dugaaan pelecehan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekaro Putri dan Presiden RI, Joko Widodo yang juga adalah kader partai pada media sosial facebook atas nama Fakaubun Hamid.

Dia diduga melecehkan marwah partai karena telah memberikan komentar dengan mengupload sebuah gambar atau meme Megawati Soekarno Putri sedang menggendong Jokowi layaknya seorang ibu sedang menggendong balita yang bertuliskan Nenek ini lagi kas susu ka apa e yang berarti seorang nenek sedang menyusui anaknya.Gambar dan tulisan tersebut dinilai tidak beretika dan melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Oleh sebab itu, karena meme yang diupload itu dianggap adalah sebuah tindakan penghinaan dan juga pelecehan, sehingga DPD PDI Perjuangan Maluku telah memerintahkan badan hukum partai untuk melaporkan tindakan pidana itu kepada pihak kepolisian di Polda Maluku.ujar Robby usai melakukan pelaporan di Polda Maluku, Rabu 7/2/2018.

“Kami sudah menyampaikan laporan itu kepada Polda Maluku untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Ucapnya.

Sementara itu, atas nama tim badan hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, Madjid Latuconsina yang didampingi Tim Hukum Yacob Waas menegaskan, sebagai badan advokasi dan bantuan hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, pihaknya telah diperintahkan secara institusional oleh partai untuk melakukan advokasi terhadap masalah dugaan pelecehan tersebut, karena masalah tersebut telah menyangkut dengan martabat, harga diri, marwah dan nama besar partai.

“kami diperintahkan secara institusional oleh partai untuk melakukan advokasi kasus ini karena ini sudah menyangkut martabat menyangkut harga diri menyangkut Marwah dan menyangkut nama besar partai Oleh karena itu kami diperintahkan untuk melakukan advokasi ini secara serius”.

Karena itu, pihaknya secara resmi telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti.Dengan tindakan yang diduga sebagai pelecehan dan penghinaan dan juga memprovokasi dan sebagainya oleh saudara FH lewat akun facebooknya terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI yang adalah kader partai. terangnya.

Menurutnya, masalah tersebut sangat serius untuk dibawah ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar bisa memberikan efek jerah kepada semua masyarakat untuk tidak sembarangan mengeluarkan statemen yang mengandung pelecehan penghinaan maupun hoax.

Apa yang diposting oleh saudara Fakaubun Hamid itu merupakan suatu penghinaan yang dapat dikategorikan sebagai satu tindakan pidana.

Dan karena itu, maka pelakunya terancam dijerat dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan Junto KUHP yang ketentuannya tentang tindakan tidak menyenangkan.tegasnya.

“kami berharap agar Polda Maluku secepatnya menangkap yang bersangkutan untuk diproses secara hukum agar ada kepastian hukum atas kasus ini”.

Pos terkait