Merasa Difitnah, Kuasa Hukum Fatlolon Akan Lapor Balik

Ambon, Wartamaluku.com –  Ronny Sianressy selaku Kuasa Hukum Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon menyatakan laporan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD MTB yang telah diberitakan melalui salah satu media harian di ambon edisi kamis 18 oktober 2018 dinilai secara subjektifitas tidak memiliki fakta dan kebenaran hukum yang patut di tanggapi secara serius.

Menurut Sianressy, laporan tersebut adalah merupakan sebuah upaya untuk melakukan pembunuhan karakter sekaligus melakukan penciptaan penilaian yang tidak benar dari masyarakat Maluku tenggara barat terhadap sosok  seorang kepala daerah.

“Yang menjadi pertanyaan, kalau kita runtut dari beberapa laporan yang disampaikan soal penjualan beras raskin,apakah Bupati punya kewenangan untuk menjual beras raskin? Beras itu ada di Dulog dan kalau itu dilakukan penjualan, oleh orang-orang yang berkaitan dengan pengadaan beras pada saat itu.” Ungkapnya kepada sejumlah media di Ambon, kamis 18/10/2018.

Karena seingat pengacara hebat ini bahwa, kabupaten MTB saat terjadi kelangkaan beras karena diduga terjadi penjualan beras. Sehingga Bupati dalam hal ini, karena berpatokan pada aturan maka menstopkan sementara, ijin penjualan beras yang bersangkutan sebab persoalan itu telah dilaporkan pada pihak yang berwenang.

“Waktu itu pemerintah kabupaten melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengatasi persoalan tersebut,sehingga kalau dilaporkan 400 ton bupati menjual beras raskin,yang benar sajalah,kalau itu kios kelontongan mungkin. Itu bukan kewenangannya. Dan lagi,membengkaknya dana operasional,pertanyaannya adalah mereka anggota DPRD, mereka punya kewenangan budgeting,pengawasan dan kalau andaikata terjadi pembengkakan,kan mereka pada saat itu tidak setuju karena katanya dari tahun 2017-2018,dimana kewenangan mereka. Ketiga adalah yang dilaporkan ,mark up di Dinas Pekerjaan Umum dari Rp100 milyar menjadi Rp180 milyar, siapa kuasa pengguna anggaranya? kuasa pengguna anggarannya adalah kepala dinas, lalu dimana kewenangan bupati?,” herannya.

Oleh sebab itu, agar tidak terjadi penyesatan opini yang sengaja dimainkan, sebagai kuasa hukum akan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa Anggota DPRD MTB, atas dugaan korupsi tersebut.

“Sebagai kuasa hukum bupati MTB dalam  satu dua hari ,kami akan lakukan laporan polisi terhadap dugaan pencemaran nama baik,perbuatan tidak menyenangkan, penyebaran opini pemberitaan yang tidak benar ,hoax yang mencoba untuk membentuk pemikiran orang bahwa itu benar yang dilaporkan oleh beberapa anggota DPRD, tentang penjualan beras raskin tahun 2017, membengkaknya dana operasional bupati dari Rp10 milyar menjadi Rp 30 milyar dan juga, mark up di dinas PU dari Rp100 milyar menjadi Rp180 milyar, juga biaya tak terduga,” ungkap Sianressy. (WM)

Pos terkait