Ambon, Wartamaluku.com – Meningkatnya suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan sembilan point himbauan.
Menurut Kepala Bagian Humas Setda Maluku Bobby Palapia, di Ambon, Jumat (12/1), dalam himbauan yang juga diterima pihaknya, disebutkan bahwa himbauan Mendagri ini berkenaan dengan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 347 nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta memperhatikan Pasal 18, Pasal 68, Pasal 133A, Pasal 166 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menjadi Undang-undang,” ujar Palapia, mengutip alasan himbauan tersebut.
Selanjutnya, kata Palapia, Mendagri menghimbau sembilan hal, kepada seluruh bakal Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018.
Pertama, sebut Palapia, Mendagri mengharapkan pasangan bakal calon, berperan aktif untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah yang demokratis, sehingga menghasilkan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah berlegitimasi kuat, berkompeten, dan berintegritas tinggi. Kedua, lanjut Palapia, pasangan calon diminta mematuhi semua regulasi tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
“Ketiga, melaksanakan rangkaian jadwal kampanye yang ditetapkan KPUD setempat, yang mengedepankan kampanye sehat, menghindari kampanye hitam (black campaign), politik uang (money politic), fitnah dan ujaran kebencian (hate speach), tidak menyentuh isu Suku – Agama – Ras – Antar Golongan (SARA), mengutamakan konsep, program dan gagasan yang cerdas,” tuturnya.
Keempat, tambah Palapia, pasangan calon diharapkan ikut serta menjaga stabilitas sosial, politik dan keamanan dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta ikut mendorong partisipasi pemilih. Kelima, Mendagri meminta pasangan calon, untuk menyusun visi dan misi calon Kepala Daerah yang selaras antara pembangunan Daerah Kabupaten / Kota dan Provinsi dengan Kebijakan Nasional.
Mendagri melalui poin keenam himbauannya, lanjut Palapia, berharap pasangan calon agar menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, dengan tidak melakukan pawai dengan kendaraan di jalan umum, tidak menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye, tidak menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta menghindari kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
Selanjutnya pada poin ketujuh, Mendagri meminta pasangan calon, untuk bersikap profesional dengan siap menang dan siap kalah dalam Pemilihan Kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Point yang kedelapan, sebut Palapia, Mendagri meminta pasangan calon, agar menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah kepada lembaga yang ditunjuk dan tidak melakukan aksi protes secara berlebihan, menebar teror dan intimidasi kepada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Point yang terakhir, Mendagri meminta pasangan calon, supaya memberikan pemahaman kepada tim sukses dan para pendukung/simpatisan untuk ikut serta menciptakan iklim yang kondusif pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
“Demikian himbauan yang disampaikan Mendagri, dan diharapkannya menjadi perhatian kita bersama dalam membangun Demokrasi yang lebih baik di Indonesia,” pungkas Palapia.