Masuk Zona Merah, Kota Ambon Bakal Berlakukan PSBB

Ambon, Wartamaluku.com – Kota Ambon diusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk ditetapkan menjadi daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kasrul Selang kepada wartawan, Senin, 27/4/2020.

Menurutnya, kemungkinan itu juga merujuk keputusan yang dikeluarkan Kemenkes semalam yaitu 282 Kabupaten/Kota beserta zonasinya berkaitan kasus positif Covid-19. Untuk Maluku khususnya Kota Ambon masuk zona merah atau satu-satunya daerah dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku.

“Kami tadi rapat koordinasi dengan Pemkot untuk mengkoordinasikan bagaimana kira-kira Ambon kita mau usulkan sebagai daerah PSBB. Untuk PSBB tentu ada kriterianya. Mudah-mudahan sehari dua ini kita sudah mengusulkan ke Kemenkes PSBB untuk Kota Ambon,” ungkapnya.

Dikatakan, ada juga hal penting yang jadi pembahasan bersama Pemkot yakni, tentang keputusan Kemenkes yang menjadikan Ambon masuk zona merah. Adapun Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat masuk zona kuning dan zona hijau enam Kabupaten/Kota lain.

Hal itu jelas berdampak pada soal akses transportasi baik udara maupun laut ketika PSBB diterapkan. Sebagaimana keputusan Permenhub nomor 25 mengenai pengendalian arus mudik Idul Fitri 2020.

Artinya, transportasi dari dan ke sesama zona kuning atau hijau masih bisa jalan. Misalnya dari Namrole-Buru Selatan ke Namlea-Buru, atau Langgur-Malra ke Dobo-Kepulauan Aru. Tetapi akses dari Ambon ke daerah yang zona kuning dan hijau tidak bisa, termasuk transportasi yang ingin masuk ke Ambon.

“Kecuali perlakuan khusus misalnya untuk barang dan sebagainya sesuai uraian dalam Permenhub itu. Kalau transportasi udara boleh jalan tapi atas izin Dirjen Perhubungan Udara sementara jalur darat masih bisa tapi harus dengan protokol tertentu baik untuk angkutan penyeberangan maupun pelayaran. Ini hal penting yang tadi dibahas,” jelas Kasrul.Bahkan pihaknya juga sudah pertemuan dengan semua maskapai yang ada di Kota Ambon. Maskapai ingin mengkonfirmasi karena Maluku dan Kota Ambon belum diterapkan PSBB. Sebab Permenhub nomor 25 menegaskan penerbangan udara tidak diperbolehkan masuk dan keluar didaerah PSBB, daerah merah kemudian aglomerasi dari pengembangan wilayah itu misalnya Jabodetabek.

Soal kesiapan pemerintah terkait rencana PSBB termasuk pembagian dana bantuan ke masyarakat, dia mengaku sementara jalan dengan bantuan Sembako.

“Soal usulan PSBB minimal ada 4 hal yang kita fokus dengan Pemkot yaitu kajian epidemologi, kesiapan kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangan serta operasionalnya seperti apa,” ujarnya.

Ditambahkan, secara de facto di Maluku sudah PSBB. Dimana pembagian bantuan sembako sedang berjalan saat ini, melakukan pembatasan terbatas dan seterusnya. Tinggal secara de yure saja ditetapkan sebagai daerah PSBB oleh pemerintah pusat.

“Ditargetkan minggu ini. Mudah-mudahan sehari dua sudah bisa dikirim usulan PSBB ke Kemenkes,” demikian Kasrul. (**).

Pos terkait